KETIK, SITUBONDO – Sidang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Situbondo dalam perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.SIt di tetapkan dan di putus oleh Majlis Hakim pada sidang Putusan Jumat tanggal 24 Oktober 2025 menyatakan bahwa 5 siswa SDN 2 Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo harus dipindahkan dari sekolah yang lama ke sekolah yang baru.
Salah satu poin putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yakni pada saat penerimaan siswa tahun ajaran baru 2025 terdapat kelebihan siswa yang bersekolah di SDN 2 Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Padahal, berdasarkan Petunjuk Tehnis SPMB jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 telah di tetapkan setiap sekolah dasar negeri hanya boleh menerima 28 siswa sementara di SDN 2 Kumbangsari terdapat 33 siswa.
Adapun lima siswa yang harus pindah dari SDN 2 Kumbangsari yakni, Anindita Riskiyatul Arofa, Mohammad Fikri Azali, Rhafaka Alsyazani, Siti Nur Karima dan Aulian Bashira.
Sementara itu, Iskandaria SH, Divisi Paralegal LBH Mitra Santri usai sidang mengatakan, dengan adanya keputusan Pengadikan Negeri Situbondo tersebut, kedepan tidak ada lagi sekolah yang melanggar petunjuk tehnis SPMB jenjang SD dan SMP baik dari tingkat pusat maupun daerah.
“Jika kedepan ada yang melanggar petunjuk tehnis SPMB jenjang SD dan SMP, maka dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dan akan langsung menindak. Untuk itum LBH Mitra Santri berharap kepada para kepala sekolah untuk memahami aturan SPMB dan tidak boleh di langgar,” kata Iskandaria.
Lebih lanjut, Iskandaria mengatakan, aturan SPMB tentu untuk keadilan pendidikan dan pemerataan pendidikan dan didalamnya diatur zona wilayah sekolah dan data dapodik siswa yang tidak boleh lebih dari yang telah diatur. “Kepala sekolah tidak boleh mengikuti kemauan orang tua semata dalam penerimaan siswa baru, sehingga persoalan ini tidak sampai di meja hijau,” tegas Iskandaria. (*)
