Kepala Dinsos Jatim: Pengumpulan Sumbangan Harus Berizin

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

31 Okt 2023 10:52

Thumbnail Kepala Dinsos Jatim: Pengumpulan Sumbangan Harus Berizin
Restu Novi Widiani (Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Perang yang terjadi antara Hamas Palestina dan Israel membuat banyak pihak tergerak untuk membantu. Salah satu bantuan yang dilakukan adalah dengan menyalurkan sumbangan yang dikumpulkan dari masyarakat maupun instansi.

Hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 dan juga Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang pengumpulan sumbangan di Jawa Timur.

Menyikapi hal ini Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) Restu Novi Widiani mengatakan bahwa sebenarnya dalam melakukan pengumpulan sumbangan dari masyarakat tidak bisa dilakukan seenaknya, melainkan harus ada izin dari kepala daerah setempat dalam hal ini dinas sosial.

Perizinan ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pengumpulan dana atau sumbangan sudah sesuai dengan ketentuannya. Seperti perihal kepanitiaan, jumlah dana yang terkumpul, dan proses penyaluran sumbangan kepada yang ditujukan.

Baca Juga:
Akhirnya Tak Lagi Sewa Gudang, Gedung Baru BPBD Jatim Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Logistik

"Jadi aturan ini dibuat agar dana yang terkumpul jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak semestinya. Jadi harus jelas siapa yang mengumpulkan, berapa jumlahnya dan nanti pengirimannya gimana," jelas Novi saat dikonfirmasi media online nasional Ketik.co.id, Selasa (31/10/2023).

Novi menambahkan, secara prosedur dalam mengurus perizinan untuk mengumpulkan sumbangan harus melihat lokasi wilayah yang terkena bencana. Jika lokasi bencana hanya melanda di satu wilayah kabupaten kota maka perizinan dapat dilakukan di dinsos maupun BPBD setempat.

Sedangkan jika wilayah yang terkena bencana berada di dalam wilayah beberapa kabupaten kota, maka proses perizinan dapat dilakukan di dinsos tingkat provinsi. 

"Lalu kalau Palestina ini gimana? Ya harus izin ke pusat karena ini kewenangannya sudah negara. Palestina kan negara sendiri jadi harus izin Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial. Jadi sesuai kewenangan," tambahnya.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Wajibkan Sistem FIFO Digital, Cegah Logistik Bencana Kedaluwarsa

Sementara itu mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim ini menyampaikan dalam kritis permintaan sumbangan tanpa izin diperbolehkan.

Masa kritis yang dimaksud adalah masa 14 hari setelah terjadinya bencana. Namun setelah melewati masa tersebut, permintaan sumbangan harus mengurus ijin terlebih dahulu.

"Jika masa kritis seumpama baru terjadi bencana itu boleh minta sumbangan tanpa ijin selama 14 hari. Jadi mereka hanya lapor aja ke BPBD setempat. Tapi setelah 14 hari harus ngurus ijin," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Ratusan Peselam Seluruh Indonesia Akan Bersaing di Kejurnas Selam Finswimming Piala Gubernur Jatim

Baca Selanjutnya

Diminati Masyarakat, Okupansi Bus Trans Jatim Koridor III Capai 95 Persen

Tags:

Perijinan pengumpulan sumbangan dinas sosial jatim restu novi Widiani Jawa timur Bencana Masa kritis

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar