Kepala Dinas LHP Sumsel Didesak Mundur di Tengah Sorotan Izin Proyek Tanpa Amdal

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

20 Agt 2025 15:09

Thumbnail Kepala Dinas LHP Sumsel Didesak Mundur di Tengah Sorotan Izin Proyek Tanpa Amdal
Ilustrasi tambang (Grafis: Rihad Humala/Ketik)

KETIK, PALEMBANG –  

Desakan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Sumsel, Herdi Apriansyah untuk mundur kian menguat.

 

Sejumlah aktivis lingkungan menuding Pemprov Sumsel telah melakukan pembiaran sistematis terhadap perusahaan tambang dan proyek infrastruktur yang beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Baca Juga:
Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

Lebih parah lagi, izin operasi justru tetap diterbitkan pejabat provinsi meski tanpa syarat wajib tersebut. Praktik ini dianggap sebagai bentuk melegitimasi kejahatan ekologi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi persekongkolan. Jika benar Kepala Dinas LHP Sumsel dan gubernur memberi izin tanpa Amdal, maka mereka bagian dari perusak lingkungan,” tegas Arlan, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Minggu 17 Agustus 2025.

Menurut aktivis, pola “bangun dulu, izin belakangan” sudah menjadi kebiasaan buruk di Sumsel. Amdal sering kali hanya dijadikan formalitas setelah proyek berjalan.

“Akibatnya masyarakat yang dikorbankan: lingkungan rusak, banjir, pencemaran, konflik lahan. Pemerintah provinsi bukannya jadi pengawas, malah jadi fasilitator perusakan,” lanjut Arlan.

Baca Juga:
Hapus Sistem Open Dumping, Pemkab Kendal Siapkan Strategi Pengolahan Sampah Jadi Listrik dan Petasol

Salah satu contoh mencolok adalah pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang 26,4 km oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Proyek ini bahkan telah diresmikan Gubernur Herman Deru awal Agustus lalu, meski perusahaan diduga belum mengantongi Amdal maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Bagaimana mungkin jalan tambang diresmikan tanpa Amdal? Ini preseden buruk sekaligus bukti nyata pembiaran,” tandas Arlan.

Kasus lain yang disorot adalah lahan eks tambang Putra Hulu Lematang (PHL) di Kabupaten Lahat. Aktivis menemukan bekas tambang ditinggalkan tanpa reklamasi, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban pemulihan lingkungan.

“Lubang tambang dibiarkan menganga, reklamasi tak jelas, dokumen dipalsukan. Ini kejahatan lingkungan nyata,” kata Rahmat Sandi, Direktur Suara Informasi Sriwijaya (SIRA).

Menurutnya, Dinas LHP Sumsel justru berubah fungsi. “Bukan lagi penjaga lingkungan, tapi perusak. Jika izin dikeluarkan tanpa AMDAL, itu kongkalikong. Kami siap laporkan ke KLHK dan aparat hukum,” tegasnya.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menambahkan bahwa banyak perusahaan tambang di Sumsel mengabaikan reklamasi pascatambang. Lubang-lubang tambang ditinggalkan begitu saja, membahayakan warga, sementara jaminan reklamasi tidak pernah dieksekusi.

“Negara dirugikan, rakyat jadi korban, lingkungan hancur. Kalau Kejati Sumsel tidak berani bertindak, maka KLHK harus segera mengambil alih kewenangan provinsi,” tegas Yusri.

Pernyataan ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin pekan lalu agar seluruh kejaksaan tidak berkompromi dengan pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan.

Instruksi tersebut kini menjadi ujian besar bagi Kejati Sumsel: apakah berani menindak perusahaan nakal dan pejabat yang memberi karpet merah, atau tetap membiarkan praktik “izin seremonial” yang merusak bumi Sriwijaya.

“Sekali lagi yang jadi korban ialah masyarakat. Kami akan terus suarakan, kami siap aksi, kami siap gugat,” tutup Rahmat.

Kepala Dinas Lingkungan hidup (DLH) Provinsi Sumatera Selatan Herdi Apriansyah membantah adanya praktik transaksional dalam penerbitan Amdal. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti temuan aktivis.

“Kami memastikan bahwa setiap izin lingkungan di Sumatera Selatan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada ruang untuk praktik transaksional dalam penerbitan Amdal. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, mekanisme sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan," jelasnya.

"Kami juga akan menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan masyarakat dan aktivis sebagai bentuk komitmen bersama menjaga lingkungan hidup,” tegas Herdi.(*) 

Baca Sebelumnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak Bali di Jember, Tepat di Hari Kemerdekaan

Baca Selanjutnya

Dukung Pengembangan Pariwisata, Pemkab Mojokerto Luncurkan Feeder Transjatim Mojokerto-Trawas

Tags:

Amdal Sumsel Lingkungan Hidup Aktivis protes masyarakat Sumatera Selatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar