KETIK, CILACAP – Di era perkembangan teknologi dan transformasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan perubahan layanan sertipikat tanah dari sistem lama berbentuk analog atau buku hijau menjadi sertipikat elektronik (sertipikat-el).
Seperti disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, sertipikat elektronik mulai diterbitkan sejak Juni 2024 dan kini telah digunakan secara masif. Ia menjelaskan, peralihan ini tidak hanya didorong transformasi digital, tetapi juga karena sertipikat analog atau buku hijau dinilai rawan pemalsuan dan penyalahgunaan.
"Sertipikat elektronik terjamin keamanannya, kalo ada istilah mafia tanah maka akan susah memalsukan. Selain itu jika ada bencana seperti banjir atau kebakaran maka hilanglah ludes, nangislah pemiliknya dan tidak ada bekasnya. Sehingga hal tersebut mendasari terbitnya sertipikat elektronik," ujar Andri saat ditemui Selasa, 14 April 2026.
Ia menerangkan bahwa sertipikat-el tampilannya berupa satu lembar terdiri dari dua halaman dan susah untuk dipalsukan.
"Dalam sertipikat-el ada nomor seri acak oleh sistem, walaupun sertipikat-el namun tetap diprint namanya kertas secure paper bukan kertas biasa melainkan kertas khusus yang digunakan kantor BPN untuk mencetak salinan resmi sertipikat-el," kata Andri.
"Besok saat penerimaan sertipikat PTSL di desa-desa nanti akan saya jelaskan. Jadi misalkan mau menunjukkan asli apa tidak, bisa menggunakan QR code yakni fitur keamanan untuk memverifikasi keaslian dokumen secara real-time melalu sistem ATR/BPN untuk mencegah pemalsuan," imbuhnya.
Lebih lanjut Andri mengatakan dalam logo BPN jika menggunakan sinar ultraviolet maka muncul berpendar warna hijau.
"Yang terpenting kalau hilang ngga masalah ganti yang baru dan data masih tersimpan dengan aman. Beda dengan sertipikat lama, hilang ya sudah hilang datanya tidak ada," pungkas Andri.
Andri menegaskan apabila sertipikat elektronik hilang langsung saja ke kantor BPN. "Sertipikat-el serba mudah, hilang tinggal dicetak dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian," bebernya.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, menjelaskan bahwa untuk menjamin keamanan, sertipikat-el dilengkapi tiga lapisan, yakni tanda tangan elektronik (digital signature), QR Code, dan brankas elektronik.
Andri Kristanto menegaskan bahwa tanah dengan sertipikat hijau tidak akan diambil negara. Ia memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Jadi misalkan warga masih punya sertipikat berwarna hijau itu ngga masalah, nanti otomatis kalau ada jual beli, waris, hibah atau peralihan kepemilikan (balik nama) otomatis ganti sendiri tapi selama adanya itu (sertipikat hijau) ya ngga papa disimpan saja di tempat yang aman," ucap Andri.
"Kami mengimbau kepada warga yang masih bersertipikat lama (analog) segera mengganti dengan sertipikat elektronik untuk mengurangi resiko yang terjadi tapi kalo belum diganti juga ngga pa-pa yang penting disimpan ditempat yang aman," tandasnya. (*)
