KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang memperkuat sinergi dengan insan pers melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang digelar di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis, 6 Agustus 2026.

‎Kegiatan tersebut menjadi forum untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah dan insan pers sekaligus melakukan pendataan ulang media di Kabupaten Pemalang.

‎Langkah itu dilakukan untuk membangun kemitraan media yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Bagus Sutopo, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk menyusun formulasi hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan media dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

‎Menurut Bagus, hasil pembahasan dalam forum tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan, termasuk terkait dukungan anggaran melalui mekanisme bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca Juga:
Polres Pemalang Gelar Apel Siaga Karhutla, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau

‎“Kami berharap tidak ada sekat maupun eksklusivitas di antara insan media. Semua memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui penyebaran informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab,” ujar Bagus.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

‎Karena itu, kerja sama antara pemerintah daerah dan media harus dilaksanakan dengan mengacu pada berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pers, Peraturan Dewan Pers, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, hingga peraturan dan keputusan kepala daerah terkait layanan media.

‎Dian menjelaskan, selain sebagai forum sosialisasi dan silaturahmi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk melakukan pendataan ulang media yang ada di Kabupaten Pemalang.

Baca Juga:
Polres Pemalang Selidiki Kematian Pelajar SMP di Randudongkal, Tunggu Hasil Rekam Medis dan Autopsi

‎Saat ini, sebanyak 22 media telah menjalin kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Pemalang, dengan jumlah tersebut disesuaikan berdasarkan kemampuan anggaran yang tersedia.

‎Media yang ingin mengajukan kerja sama dengan Diskominfo juga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi.

Persyaratan tersebut antara lain surat permohonan, proposal kerja sama, dokumen legalitas perusahaan, NPWP, rekening perusahaan, surat tugas, serta bukti verifikasi Dewan Pers apabila telah dimiliki.

‎Dian menambahkan, pelaksanaan kerja sama media harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan keadilan.

‎Di sisi lain, insan media diharapkan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugas peliputan.

Hal itu mencakup menjaga profesionalisme, mengutamakan akurasi, menyajikan pemberitaan secara berimbang dan objektif, menghormati tata tertib kegiatan, serta menggunakan materi dokumentasi secara bertanggung jawab.

‎Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Pemalang, Chaerudin, yang mewakili Inspektur Kabupaten Pemalang, menjelaskan bahwa fungsi Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan setelah kegiatan berlangsung atau post audit.

‎‎Inspektorat juga memberikan pendampingan dan review sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Menurut Chaerudin, proses audit dilakukan dengan membandingkan ketentuan yang berlaku dengan pelaksanaan di lapangan. Apabila ditemukan adanya perbedaan, hal tersebut dapat menjadi temuan yang harus ditindaklanjuti.

‎‎“Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar pelaksanaan kegiatan ke depan semakin sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

‎Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Pemalang berharap hubungan kerja sama dengan insan pers dapat semakin tertata, transparan, dan profesional.

Kemitraan yang dibangun diharapkan mampu mendukung penyebarluasan informasi pembangunan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.(*)