KETIK, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, resmi membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan masing-masing.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Kementerian HAM, 10 Juni 2026, rekrutmen ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di desa, kelurahan, atau kampung yang menjadi lokasi program serta memiliki komitmen terhadap penguatan nilai-nilai HAM. Para peserta yang terpilih nantinya akan berperan sebagai Penggerak HAM yang membantu mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Tahapan rekrutmen diawali dengan masa pengumuman yang berlangsung pada 10–19 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran secara daring pada 20–24 Juni 2026 melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Kementerian HAM. Setelah itu, peserta akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, hingga wawancara.
Dalam pengumuman resminya, Kementerian HAM menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif, dan tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia rekrutmen serta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian HAM.
Program Penggerak HAM diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperkuat budaya sadar HAM hingga tingkat desa, kelurahan, dan kampung. Dengan keterlibatan masyarakat secara langsung, pemerintah berharap nilai-nilai HAM dapat semakin dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta lingkungan yang lebih inklusif, adil, dan menghormati hak setiap warga negara.(*)