KETIK, JAKARTA – Kementerian Haji Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memangkas antrean jemaah haji menjadi 14 tahun. Pemangkasan waktu tunggu jemaah untuk berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci ini setelah menghitung sejumlah hal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pemangkasan waktu tunggu ini mendapatkan dukungan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Beliau dukung penuh dan terus mencari formula, dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian presiden memerintahkan supaya bisa lebih pendek," kata Dahnil di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Kemenhaj, lanjut Dahnil, pihaknya melakukan pembersihan sekaligus validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji untuk memangkas waktu tunggu tersebut. Dari proses tersebut, kemenhaj menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kemenhaj Disomasi Buntut Pemblokiran Porsi Haji Pembimbing KBIHU JatimSetelah proses validasi dan penghitungan secara faktual dilakukan, Dahnil menyampaikan bahwa jemaah yang berangkat pada tahun ini rata-rata menjalani masa tunggu selama 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibandingkan penghitungan antrean sebelumnya.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.
Pemerintah akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola haji agar calon jemaah memperoleh informasi masa tunggu yang lebih akurat serta kepastian keberangkatan yang lebih baik. (*)