Keluarga Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Demo di Depan PN Palembang Jelang Sidang Putusan

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

10 Okt 2024 11:51

Thumbnail Keluarga Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Demo di Depan PN Palembang Jelang Sidang Putusan
Pihak keluarga tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang mengadakan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Kamis 10 Oktober 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Menjelang sidang putusan, pihak keluarga terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Kamis, 10 Oktober 2024.

Aksi demonstrasi ini bertujuan untuk meminta keadilan bagi para pelaku dan menyatakan bahwa para pelaku tidak bersalah.

Kuasa hukum pelaku, Hermawan menjelaskan, dirinya meminta pihak PN Kelas I Palembang untuk mengundur jalannya sidang putusan.

"Kami meminta pengadilan untuk mengundur sidang hari ini, entah sehari atau dua hari. Izinkan kami untuk membuktikan bahwa dakwaan yang ditujukan kepada para pelaku tidak benar," katanya.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Pihaknya masih bersikeras bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kurang tepat, khususnya perihal waktu kejadian.

"Kami menyampaikan aspirasi kami sebagai masyarakat agar majelis hakim menilai kasus ini secara objektif dan tidak berat sebelah," ujar Hermawan.

Selain dari unsur waktu kejadian, Hermawan juga mengatakan dakwaan JPU terhadap para pelaku hanya berdasarkan dari kesaksian satu orang berinisial N.

Sedangkan, satu saksi lainnya menarik kembali berkas kesaksian sejak awal berjalannya kasus tersebut.

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Sehingga, Hermawan menilai, bukti-bukti dari saksi dianggap kurang valid dan perlu peninjauan kembali. Dia juga meminta majelis hakim dapat menangkap pelaku yang sebenarnya.

"Kami hanya meminta itu. Kalau misalnya majelis hakim tidak mengabulkan permohonan ya tidak masalah. Silakan dipertanggungjawabkan keputusannya nanti," tutup dia.

Dalam aksi itu, ayah pelaku utama IS (16), Moses menginginkan anaknya untuk terbebas dari jeratan hukum.

Sebab menurut pengakuan Moses, sang anak selama proses persidangan tampak bingung dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Bahkan, sejak awal sang anak ditangkap, pihak keluarganya tidak diberi tahu proses bergulirnya kasus.

"Dari awal anak saya ditangkap itu, kami bahkan tidak dikasih tahu. Memang sempat ada pihak kepolisian meminta BHP kepada kami, tapi cuma sebatas itu," tuturnya.

Moses berharap, majelis hakim bisa mendengarkan suara hati mereka untuk mempertimbangkan kembali dakwaan yang diajukan.

Diketahui, IS didakwa dengan Pasal 76D junto Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan dituntut hukuman mati.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) dituntut 5 hingga 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP berinisal AA (13).

Dalam tuntutannya, MZ dituntut lebih tinggi dengan pidana selama 10 tahun, sedangkan MS dan AS masing-masing lima tahun penjara.

Menurut informasi, sidang putusan final hari ini, yang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB, diundur dan direncanakan akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB.(*)

Baca Sebelumnya

Arum Sabil Bangun Mushola 'Istana' Persembahan untuk Sang Ibunda Tercinta

Baca Selanjutnya

Ratusan Botol Miras Berbagai Merek di Wilayah Sragi Pekalongan Diamankan Polisi

Tags:

kasus pembunuhan pemerkosaan siswi smp palembang sidang putusan final

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar