Kelestarian Lutung Jawa di Tlekung Batu Kota Terancam Perambahan Hutan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

15 Sep 2024 16:42

Thumbnail Kelestarian Lutung Jawa di Tlekung Batu Kota Terancam Perambahan Hutan
Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Kota Batu. (Foto: Profauna)

KETIK, BATU – Perambahan hutan lindung yang berada di wilayah Tlekung, Batu mengancam kelestarian lutung Jawa atau Trachypithecus auratus yang ada di hutan tersebut.

Temuan tim Profauna Indonesia pada bulan Agustus 2024 menunjukkan ada sekitar 1,5 hektare hutan lindung yang dirambah untuk pertanian. Pohon-pohon besar yang ada ditebangi dan dibakar.

"Sebagian dari pohon yang ditebang tersebut digunakan untuk membangun pondok kerja petani yang ada di dalam kawasan yang dirambah tersebut. Sementara lahan yang dibuka tersebut kemudian ditanami tembakau dan bentul," Rosek Nursahid, ekolog dari Profauna Indonesia dalam rilisnya, Minggu 15 September 2024.

Menurut Rosek, hutan tersebut menjadi habitat satwa yang sudah dilindungi undang-undang yaitu lutung Jawa. Pemantauan tim Profauna Indonesia, sedikitnya ada 3 kelompok lutung Jawa yang ada di hutan tersebut. Jumlah individu lutung setiap kelompok berkisar antara 5 hingga 7 ekor.

Baca Juga:
DPUPR Kota Batu Matangkan Proyek Strategis, Fokus Konektivitas dan Kenyamanan Infrastruktur

"Lutung Jawa ini sangat tergantung kelestariannya dengan keberadaan pohon hutan yang jadi rumahnya. Lutung sebagian besar memakan daun pohon yang ada di hutan. Mereka juga sensitif dengan kehadiran manusia atau hutan yang rusak," jelasnya.

Merespon perambahan hutan lindung tersebut, tim Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun ke lapangan untuk mengecek perambahan tersebut pada tanggal 12 September 2024. Tim Gakkum KLHK menemukan fakta dan bukti-bukti terkait perambahan hutan lindung tersebut.

Sehari setelah Gakkum KLHK turun ke lapangan, sejumlah orang diminta keterangan terkait masalah tersebut.

"Masalah perambahan ini juga mendapat atensi dari Dinas Kehutanan setempat dengan turut turun ke lapangan melihat langsung kondisi hutan yang dirambah," ujarnya.

Baca Juga:
Turun ke Sungai, Perumdam Among Tirto Kota Batu Pulihkan Aliran Irigasi dari Sedimentasi

Mengacu dengan UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku penebangan pohon di hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan terkait perkebunan illegal. Orang yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000.

“Selain mengancam kelestarian lutung jawa, perambahan hutan lindung tersebut juga menjadi ancaman bagi kelestarian sumber air, karena hutan tersebut dekat dengan sumber air yang dipakai oleh warga,” tegas Rosek.(*)

Baca Sebelumnya

Kisah Inspiratif Anita Permata: Nyaris Putus Sekolah hingga Sukses Jadi Pebisnis Muda

Baca Selanjutnya

Calon Kepala Daerah Adu Strategi Gaet Suara Gen Z di Pilkada 2024

Tags:

Kota Batu Profauna perambahan hutan Hutan lindung lutung jawa

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend