Kelaparan, Remaja Yatim Piatu Curi 1 Bungkus Mie Instan, Kejari Surabaya Berikan Restorative Justice

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

28 Jul 2023 04:20

Thumbnail Kelaparan, Remaja Yatim Piatu Curi 1 Bungkus Mie Instan, Kejari Surabaya Berikan Restorative Justice
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso melakukan mediasi antara korban dan pelaku pencurian, Jumat (28/7/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan Restorative Justice (RJ) remaja berinsial GF (18) yang kedapatan mengambil 1 bungkus mie instan, botol minuman Nu Green Tea, dan 2 coklat Silverqueen.

Galuh merupakan yatim piatu dengan perekonomian pas-pasan sehingga saat dimintai keterangan pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi itu karena lapar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Omah Rembug Adhyaksa pada Kantor Kecamatan Gunung Anyar dan korban sudah memaafkan perbuatan pelaku maka kami melakukan RJ tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ali Prakoso, Jumat (28/7/2023).

Namun, Ali mengatakan jika perkara ini tetap akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

"Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya berharap tersangka benar-benar menyesal dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah tindakan yang salah di mata hukum, meskipun yang diambilnya hanya 2 botol minuman Nu Green Tea, 2 coklat Silverqueen, dan 1 Indomie rasa ayam geprek," sambung dia.

Selain itu, Ali menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagus Gilang Pradana selaku korban dan pihak Indomaret yang telah berbesar hati memaafkan tersangka.

"Tersangka Galuh Firmansyah diketahui sebagai seorang yatim piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan," ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 52 perkara pada tahun 2023 hingga bulan Juli ini.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan peringkat 1 se-Indonesia dalam hal penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat Kota Surabaya bahwa tidak semua masalah atau perkara pidana mesti diselesaikan melalui persidangan.

Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk terus menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pidana. Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan dari pada pembalasan.

Keadilan restoratif juga dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu korban dan pelaku. Korban dapat memperoleh ganti rugi dan pelaku dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Harapanya, dengan penerapan keadilan restoratif, dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis. (*)

Baca Sebelumnya

Kisah Ki Ageng Setiyoso, Penyebar Islam di Pacitan Utusan Sunan Kalijaga

Baca Selanjutnya

Pertemuan di Pangandaran Direspons Positif, Bagaimana Peluang Susi Jadi Cawapres Anies?

Tags:

Kejari Surabaya RJ Pelaku RJ Restorastive Justice surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar