Kejati Sumsel Tahap II Kasus Kredit Macet Bank BRI, 6 Tersangka Siap Hadapi Sidang Tipikor

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

9 Mar 2026 23:35

Thumbnail Kejati Sumsel Tahap II Kasus Kredit Macet Bank BRI, 6 Tersangka Siap Hadapi Sidang Tipikor
Enam tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL digiring menjalani proses Tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Senin, 9 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT BSS (Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL (Sri Andal Lestari) memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Senin, 9 Maret 2026.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara yang menjadi sorotan tersebut kini tinggal selangkah lagi menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Enam tersangka yang diserahkan penyidik terdiri dari pihak perusahaan penerima kredit serta pejabat internal bank yang diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas pinjaman tersebut.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

Mereka adalah Wilson Sutantio selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS yang menjabat Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.

Sementara dari pihak internal bank, tersangka yang diserahkan yakni DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI pada 2013, ED yang menjabat Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2010 hingga 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2011 hingga 2019.

Foto Petugas mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL saat proses Tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 9 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Petugas mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL saat proses Tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin, 9 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Baca Juga:
Kajari Pagaralam Diperiksa, Kejati Sumsel dan Kejagung Dalami Laporan Masyarakat

“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah proses ini, penanganan perkara sepenuhnya berada pada JPU untuk dipersiapkan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Vanny.

Dalam proses tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Jaksa juga melakukan penelitian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan proses penuntutan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

Vanny menegaskan, setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara yang diduga tidak sesuai prosedur hingga berpotensi merugikan keuangan negara.(*) 

Baca Sebelumnya

Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Atria Hotel Malang Bareng Radio Kosmonita Berbagi 1.000 Takjil

Baca Selanjutnya

Talkshow Aktivisme di Era AI Tandai Soft Opening Amtara Institute di Kabupaten Malang

Tags:

kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BRI Bank BRI PT BSS

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar