Kejati Sumsel Sita Dokumen dari Rumah Tersangka Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Jul 2025 18:16

Thumbnail Kejati Sumsel Sita Dokumen dari Rumah Tersangka Alex Noerdin dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
Suasana penggeledahan tim Penyidik Kejaksaan tinggi Sumatra selatan di rumah salah satu tersangka Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumatra selatan dalam kasus perkara dugaan revitalisasi pasar cinde, kamis 10 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Hari ini, Kamis 10 Juli 2025, penyidik menggeledah rumah milik mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, yang berlokasi di Jalan Merdeka, Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Erwin Indrapraja, tim menyisir satu lokasi utama yaitu kediaman pribadi tersangka Alex Noerdin.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-surat, dan data yang diduga berkaitan dengan proyek kerja sama antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum dalam pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan strategis Pasar Cinde pada tahun 2016–2018.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa proses penggeledahan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tipikor Pasar Cinde yang telah merugikan keuangan negara. Kami terus mendalami alat bukti dan keterlibatan pihak-pihak yang terlibat," ujar Vanny.

Seperti diketahui, proyek revitalisasi Pasar Cinde sejak lama menjadi perhatian masyarakat karena mangkrak dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi daerah.

Kasus ini juga telah menyeret beberapa nama besar yang menjadi tersangka diantaranya Harnojoyo (Mantan Walikota kota Palembang periode 2015- 2018), Rainmar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS).(*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

PT JRI Tour and Travel Gandeng Imigrasi Pamekasan Permudah Pembuatan Paspor Calon Jemaah Umroh

Baca Selanjutnya

‎Pemkot  Batu Terima PSU Tiga Pemgembang Perumahan  ‎

Tags:

Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan Korupsi revitalisasi Pasar cinde kota palembang Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar