Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum bagi Penerima Dana Bosda

Jurnalis: Pandhu Samudra
Editor: Marno

27 Jul 2023 04:52

Thumbnail Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum bagi Penerima Dana Bosda
Asintel Kejati Kaltim, I Made Kasna saat memberikan materi. (Foto: Penkum Kejati Kaltim)

KETIK, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggelar kegiatan penerangan hukum yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) di satuan pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan secara online dan tatap muka di Aula kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Kegiatan yang mengangkat tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Bosda di Satuan Pendidikan dipimpin langsung oleh I Ketut Kasna Dedi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalimantan Timur.

Acara ini dihadiri oleh 44 peserta, termasuk Kepala Sekolah hingga Bendahara SMA/SMK di Kota Samarinda. Para peserta menerima materi tentang penerimaan Dana Bosda Tahun 2023, dengan harapan bahwa kegiatan ini akan membantu mereka menghindari pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana Bosda

Dalam sambutannya, Kasna menekankan pentingnya langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda. Ia berharap melalui kegiatan ini, ke depan tidak akan ada lagi Kepala Sekolah yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bosda.

Baca Juga:
Bosda Pembinaan Kelas Khusus Olahraga di SMPN Sidoarjo Dipakai untuk Beli 14 Lemari

Lebih lanjut, Kasna mengingatkan para peserta untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana Bosda. Pergub Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bosda pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah menjadi acuan utama yang h

arus diikuti oleh satuan pendidikan penerima Bosda. Kasna menegaskan bahwa dana Bosda harus digunakan secara transparan dan sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun.

Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK mengenai pentingnya mematuhi aturan dalam pengelolaan dana Bosda.

Selain itu, upaya preventif dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diharapkan akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari praktik korupsi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pendidikan di daerah ini. (*)

Baca Juga:
Kejati Kaltim Selamatkan Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Baca Sebelumnya

Pagi Ini Jokowi Berangkat ke China Temui Xi Jinping

Baca Selanjutnya

Rekomendasi 4 Objek Wisata Alam Probolinggo yang Memesona

Tags:

Kejati Kaltim Disdikbud Kaltim Bosda

Berita lainnya oleh Pandhu Samudra

Keren! Bendera Raksasa Senilai Rp10 Juta Dibentangkan di Samarinda

17 Agustus 2023 11:15

Keren! Bendera Raksasa Senilai Rp10 Juta Dibentangkan di Samarinda

951 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi Kemerdekaan

17 Agustus 2023 10:54

951 Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi Kemerdekaan

Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

10 Agustus 2023 13:10

Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polisi

Jembatan Mahkota 2 Samarinda Dipadati Ambulans, Ini yang Terjadi

7 Agustus 2023 14:17

Jembatan Mahkota 2 Samarinda Dipadati Ambulans, Ini yang Terjadi

3 Bangunan Hangus dalam Kebakaran di Samarinda

27 Juli 2023 15:27

3 Bangunan Hangus dalam Kebakaran di Samarinda

Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum bagi Penerima Dana Bosda

27 Juli 2023 04:52

Kejati Kaltim Gelar Penerangan Hukum bagi Penerima Dana Bosda

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar