Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Kasus Korupsi PT DABN ke Penyidikan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

9 Okt 2025 21:56

Thumbnail Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Kasus Korupsi PT DABN ke Penyidikan
Kajati Jatim Kuntadi saat diwawancarai di Dyandra, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menaikkan status dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejati Jatim, Kuntadi usai menghadiri sebuah acara di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kuntadi menjelaskan penanganan kasus korupsi di Jatim pada prinsipnya tidak menghentikan jasa kepelabuhanan di PT DABN. “Pelayanan (kepelabuhanan) tetap berjalan namun kasus korupsinya kita selesaikan,” katanya.

Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di PT DABN sudah naik menjadi penyidikan. Saat ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk penetapan tersangka nanti kita lihat. Ini masih ada pendalaman-pendalaman semoga kita selesaikan,” ujarnya.

Meskipun begitu, Kuntadi memastikan penanganan perkara ini berjalan obyektif dan didasarkan pada alat bukti yang ada. “Sudah ada 26 saksi yang kami mintai keterangan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengaku tidak mempermasalahkan proses penanganan kasus dugaan korupsi di PT DABN.

“Saat ini kami sedang melakukan perbaikan. Salah satunya menjadikan (PT DABN) sebuah BUMD, ya spin off,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah beberapa kantor PT DABN pada Selasa, 19 Agustus 2025. PT DABN adalah anak perusahaan dari PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Tim Penyidik Kejati Jatim didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Ada empat lokasi penggeledahan. Di antaranya, Kantor PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kantor PT. DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik. Kantor PT. DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo dan Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jatim juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025, terhadap beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Penyitaan ini bertujuan untuk mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. DABN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Ia menegaskan, proses penyidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

“Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.(*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Sebelumnya

Wabup Ali Syakieb: Aksi Keluarga Indonesia Upaya Nyata Penguatan Keluarga Rentan di Daerah

Baca Selanjutnya

Tak Segera Tahan Dua Anggota DPR, MAKI Nilai KPK Lakukan Buying Time dan Cipta Kondisi

Tags:

Kejati Jatim Korupsi PT DABN Tindak Pidana Korupsi Kejahatan di Jawa Timur Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar