Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Kasus Korupsi PT DABN ke Penyidikan

9 Oktober 2025 21:56 9 Okt 2025 21:56

Thumbnail Kejati Jatim Naikkan Status Dugaan Kasus Korupsi PT DABN ke Penyidikan
Kajati Jatim Kuntadi saat diwawancarai di Dyandra, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menaikkan status dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejati Jatim, Kuntadi usai menghadiri sebuah acara di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kuntadi menjelaskan penanganan kasus korupsi di Jatim pada prinsipnya tidak menghentikan jasa kepelabuhanan di PT DABN. “Pelayanan (kepelabuhanan) tetap berjalan namun kasus korupsinya kita selesaikan,” katanya.

Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi di PT DABN sudah naik menjadi penyidikan. Saat ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk penetapan tersangka nanti kita lihat. Ini masih ada pendalaman-pendalaman semoga kita selesaikan,” ujarnya.

Meskipun begitu, Kuntadi memastikan penanganan perkara ini berjalan obyektif dan didasarkan pada alat bukti yang ada. “Sudah ada 26 saksi yang kami mintai keterangan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengaku tidak mempermasalahkan proses penanganan kasus dugaan korupsi di PT DABN.

“Saat ini kami sedang melakukan perbaikan. Salah satunya menjadikan (PT DABN) sebuah BUMD, ya spin off,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah beberapa kantor PT DABN pada Selasa, 19 Agustus 2025. PT DABN adalah anak perusahaan dari PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.

Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Tim Penyidik Kejati Jatim didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Ada empat lokasi penggeledahan. Di antaranya, Kantor PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kantor PT. DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik. Kantor PT. DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo dan Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jatim juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025, terhadap beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

“Penyitaan ini bertujuan untuk mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. DABN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Ia menegaskan, proses penyidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Korupsi PT DABN Tindak Pidana Korupsi Kejahatan di Jawa Timur Jawa timur