Kejati Jatim Menyidik Korupsi Rp 7,5 M soal Pengadaan Consumable PT IMS

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

10 Mei 2023 12:42

Thumbnail Kejati Jatim Menyidik Korupsi Rp 7,5 M soal Pengadaan Consumable  PT IMS
Kajati Jatim Mia Amiati, Senin (13/3/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik co.id)

KETIK, SURABAYA – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT. Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017. Menaikkan status ke penyidikan, setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi, maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Rabu (10/5/2023).

Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi yang merupakan anak perusahaan PT INKA (Persero) melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMA yang menyediakan jasa Total Solution Provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat ini melakukan pengadaan barang sejak 2016 hingga 2017.

Mia menjelaskan pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

"Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang cobsumable," jelasnya.

Parahnya lagi, lanjut Mia, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW.

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.

"Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar (Rp7.570.025.064)," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Baca Sebelumnya

Pencetus Program KB dr Sulianti Saroso Masuk Google Doodle, Ini Profilnya

Baca Selanjutnya

Jadi Lumbung Pangan Terbaik Nasional, Gubernur Khofifah Apresiasi Inovasi Petani Ngawi

Tags:

Kejati Jatim Korupsi Korupsi Pengadaan Barang PT INKA

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H