Kejati Jatim Kesulitan Cari Bukti Pemberi Gratifikasi Eks Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

10 Jul 2025 20:00

Thumbnail Kejati Jatim Kesulitan Cari Bukti Pemberi Gratifikasi Eks Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya
mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP) saat ditahan Kejati Jatim, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kesulitan mencari bukti pemberi gratifikasi kepada mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP). Akibatnya, Kejati Jatim tidak bisa menjerat pelaku pemberi gratifikasi.

"Sampai saat ini kami tidak menemukan pihak pemberi kepada tersangka GSP," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Kamis, 10 Juli 2025.

Saiful menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan pihak pemberi gratifikasi tidak akan mengakui bahwa telah memberikan uang kepada pelaku.

"Karena jika pemberi dan penerima mengakui akan kena hukuman. Namun hal ini masih terus didalami oleh penyidik," jelasnya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Saiful mengakui bahwa Ganjar menerima gratifikasi dari beberapa pihak. Namun Kejati tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat pemberi gratifikasi.

"Kami kesulitan untuk mencari itu. Sehingga GSP tersangka sendiri, ya sudah punya alat bukti yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka Ganjar Siswo Pramono mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada DPUBMP Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022.

Dalam kasus ini, pelaku menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dari rekanan yang memperoleh proyek dari Dinas PU.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Pelaku bertindak sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) sepanjang 2016-2022. Selama itu, pelaku menggunakan uang hasil gratifikasi untuk investasi.

Saat menjabat, pelaku tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memperoleh gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkas Saiful.(*)

Baca Sebelumnya

‎Pria Tanpa Identitas Tewas Tenggelam di Bendungan Selorejo Ngantang Malang  ‎

Baca Selanjutnya

Bukan Sekadar Cuaca: Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya Bukti Bobroknya Sistem Keselamatan Laut

Tags:

Dinas PU Bina Marga Surabaya Korupsi Korupsi dinas PU Surabaya surabaya Kejati Jatim Kejaksaan Gratifikasi dinas PU Bina Marga Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar