Kejati Jatim Hingga Saat Ini Belum Terima SPDP Dahlan Iskan dan Nany Wijaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

9 Jul 2025 16:16

Thumbnail Kejati Jatim Hingga Saat Ini Belum Terima SPDP Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Gedung Kejati Jatim, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari Ditreskrimum Polda Jatim. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Kepastian tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengaku hingga saat ini belum menerima SPDP atas nama Dahlan Iskan maupun Nany Wijaya.

"Belum ya, belum ada," ucap Windhu saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juli 2025.

Windhu mengaku tidak mengetahui kapan SPDP tersebut dikirimkan ke Kejati Jatim. "Coba tanya penyidiknya langsung saja lebih pastinya," jelasnya.

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

Namun saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast hingga saat ini belum mau berkomentar terkait dengan penetapan tersangka mantan bos media Jawa Pos ini.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa mengaku kaget dengan adanya kabar penetapan tersangka dari kliennya. Sebab, kliennya selama ini dianggap bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor.

Menurut Dipa, kasus ini sebenarnya berawal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Dalam perkara tersebut sebenarnya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya atas kepemilikan saham sebuah tabloid. “Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” katanya.

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim

Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam.

“Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” ujarnya.

Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan. 

Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” tanyanya.

Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.

“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” terangnya.

Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang. (*)

Baca Sebelumnya

Penolakan Pedagang Sebabkan Anggaran Revitalisasi Pasar Besar Tertunda, Risiko Kebakaran Terus Mengintai

Baca Selanjutnya

Tunggakan Sewa Lapak Pasar Minulyo Pacitan Baru Terbayar 42 Persen, Kurang Rp119 Juta

Tags:

Dahlan Iskan Dahlan Iskan tersangka Polda Jatim Kejati Jatim Ditreskrimum Polda Jatim

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H