Kejati Jatim Belum Terima Pemberitahuan Praperadilan Eks Direktur Polinema

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

9 Jul 2025 14:33

Thumbnail Kejati Jatim Belum Terima Pemberitahuan Praperadilan Eks Direktur Polinema
Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar saat diwawancarai di Kejati Jatim, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal ini tercatat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Sby, dan dijadwalkan sidang, Selasa, 8 Juli 2025.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejati) Jatim mengaku belum menerima surat resmi dari PN Surabaya terkait praperadilan Awan Setiawan.

"Kami baru tahu di SIPP dan sidang pertama kemarin tapi kami tidak datang karena belum terima surat resmi dari PN Surabaya terkait praperadilan tersebut," ungkap Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Rabu, 9 Juli 2025.

Meskipun belum menerima, Saiful akan menelusuri surat dari PN Surabaya terkait praperadilan tersebut. "Kami masih cari tahu terkait pemberitahuan sidang praperadilan tersebut," bebernya.

Meskipun begitu, Kejati Jatim siap untuk mengikuti praperadilan yang diajukan tersangka Awan Setiawan. "Ini kalau kami sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari PN Surabaya," ungkapnya.

Saat disinggung terkait pengajuan praperadilan tersebut, Saiful Bahri mengaku hal tersebut merupakan hal yang wajar. Ia menilai praperadilan merupakan hak dari tersangka.

"Jadi itu akan menguji penyidikan kasus yang tengah kami tangani apa sudah sesuai dengan kaidah hukum yang telah kita lakukan," tuturnya.

Dengan praperadilan itu, Saiful Bahri akan menjawab semua yang tengah diusahakan oleh tersangka. "Kami akan menjawab bahwa apa yang telah dilakukan untuk memenuhi kaidah dan menenuhi alat bukti yang dibutuhkan," pungkasnya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan.

Pelaku terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara alami kerugian mencapai Rp42 miliar.

Awan ditetapkan tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
19 Siswa SMKN 3 Malang Lolos SNBP 2026, Tembus UB, UM hingga Politeknik Negeri

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Saiful. (*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung
Baca Sebelumnya

Bupati Harda Kiswaya Berencana Kembali Bertolak ke Konawe Selatan

Baca Selanjutnya

Proyek Strategis Puskesmas Keboan Jombang Semerawut Sejak Awal, Dikerjakan Subkontraktor hingga Pengawas Tak di Lapangan

Tags:

Awan Setiawan Mantan Direktur Polinema polinema Politeknik Negeri Malang praperadilan Awan Setiawan Kejati Jatim Kejaksaan Korupsi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar