Kejati DIY Tetapkan Pengusaha Properti Robinson Saalino Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Wedomartani

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

3 Sep 2024 03:29

Thumbnail Kejati DIY Tetapkan Pengusaha Properti Robinson Saalino Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Wedomartani
Keterangan pers jajaran Kejati DIY usai upacara memperingati hari lahir Kejaksaan yang ke-79, Senin 2 September 2024. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Janji Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Ahelya Ambustam meneruskan program pendahulunya dalam memberantas mafia Tanah Kas Desa (TKD) terbukti.

Ahelya Ambustam mengatakan pihaknya telah meningkatkan status oknum pengusaha properti Robinson Saalino dari saksi menjadi tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyalahgunaan Tanah Desa/Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Hal itu dia sampaikan dalam keterangan pers usai upacara memperingati hari lahir Kejaksaan ke-79, Senin 2 September 2024.

Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Ia sebutkan, status tersangka terhadap Robinson Saalino menyangkut Tindak Pidana Korupsi dengan modus sebagai Direktur Utama PT Gunung Samudera Tirtomas.

Kasus ini bermula pada 26 April 2018 di Balai Desa Wedomartani, Ngemplak Sleman. Saat itu Kepala Desa (Lurah) Wedomartani dan tersangka Robinson disaksikan Ketua LPMD Wedomartani dan Ketua BPD Wedomartani menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Sewa Menyewa Tanah Kas Desa.

Luasnya 9650 m² dan berada di Dusun Niten Padukuhan Kenayan Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.

"Dalam perjanjian tersebut TKD ini akan dimanfaatakan untuk usaha Pondok Wisata oleh pihak kedua yakni PT Gunung Samudera Tirtomas, dengan Jangka waktu sewa selama 20 tahun. Terhitung sejak terbitnya Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang penetapan izin sewa Tanah Kas Desa," terang Kajati DIY kemudian.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Namun, meski belum ada izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, tersangka telah melakukan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwo dengan cara bekerja sama dengan beberapa investor.

Terkait hal itu, sebut Kajati DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman pernah memberikan Surat Peringatan I tanggal 25 Juni 2018, yang ditujukan kepada Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas tetapi tidak dihiraukan oleh tersangka.

Sehingga di lokasi Pondok Wisata Banyujiwo saat ini sudah terbangun sebanyak 94 kamar dengan nilai investasi seluruhnya sebesar Rp10.314.940.246.

Sementara tersangka Robinson baik secara tunai maupun transfer telah menerima uang sebesar Rp1.380.841.997.

"Ini merupakan status tersangka yang ketiga bagi Robinson terkait penyalahgunaan TKD. Setelah sebelumnya ia terjerat perkara sejenis menyangkut TKD di Kalurahan Caturtunggal dan Maguwoharjo," terangnya.

Masih menurut Kajati DIY Ahelya Abustam, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.

Tersangka Robinson Saalino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor
Meski begitu tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena posisinya masih menjalani penahanan dalam perkara yang lainnya. (*)

Baca Sebelumnya

Dilantik sebagai Anggota DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Komit Perkuat Peran Dewan

Baca Selanjutnya

Di Kampung Muni Tohaga Ciburayut Bogor, Ormawa Himaiko IPB Gelar Kelas Umum Penguatan Ketahanan Keluarga

Tags:

Korupsi TKD Wedomartani Ngemplak Sleman Robinson Saalino PT Gunung Samudera Tirtomas Tipikor Mafia Tanah Kejati DIY Kejari Sleman Pondok Wisata Banyujiwo

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

18 April 2026 19:27

Sleman Juara Umum MTQ DIY 2026, Dominasi 7 Kategori Unggulan

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

18 April 2026 19:19

Lewat Kenduri dan Tirakatan, Cara Kalurahan Caturtunggal Sleman Rayakan HUT ke-78

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

18 April 2026 14:45

Hadiri Hari Jadi Ke-78 Sendangadi, Wakil Bupati Sleman Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sumber Mata Air

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

18 April 2026 14:42

Sleman Jadi Tuan Rumah MTQ DIY 2026, Wagub: Momentum Cetak Generasi Qurani Berdaya Saing

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

17 April 2026 18:59

Krematorium TPU Madurejo Sleman Hapus Retribusi Sepenuhnya, Dulu Bayar Rp5 Juta

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

17 April 2026 18:43

Pelantikan DPN Peradi 2026-2031, Imam Hidayat Tekankan Sinergi Empat Pilar Penegakan Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda