Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan Komisaris PT DJA

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

19 Agt 2025 21:35

Headline

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan Komisaris PT DJA
Komisaris PT. DJA berinisial MK hanya tertunduk saat ditangkap penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2025. (Foto: Kejari Tanjung Perak)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan Komisaris PT. DJA berinisial MK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja pada salah satu Bank BUMN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025 setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, tersangka MK langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Made Agus Mahendra Iswara di Surabaya, Selasa, 19 Agustus 2025.

Kasus ini berawal pada 19 Desember 2011, ketika MK selaku Persero Komanditer CV DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp30 miliar untuk kegiatan perdagangan batu bara.

Permohonan tersebut diajukan dengan jaminan berupa enam bidang tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi (personal guarantee).

Dalam proses pengajuan, seorang Account Officer (AO) Bank BUMN berinisial AF diduga membuat laporan hasil kunjungan (LHK) dan analisa fiktif guna meloloskan permohonan kredit.

AF kemudian mengarahkan MK mendirikan sebuah perseroan terbatas bernama PT DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi.

Atas arahan tersebut, PT DJA resmi didirikan dan permohonan pembiayaan kembali diajukan tanpa melalui LHK maupun analisa ulang.

Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui fasilitas pembiayaan dan dilakukan penandatanganan akad kredit senilai Rp27,5 miliar.

Namun, pencairan dana yang diajukan MK didasarkan pada kontrak dan invoice fiktif dari buyer. Dana tersebut tidak dipergunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan dipakai melunasi utang pribadi MK.

Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan pembayaran dengan dukungan analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (Coll 5) dan kreditnya dilakukan hapus buku (write off) oleh Bank BUMN.

Meski enam aset tetap yang dijaminkan kemudian dilikuidasi, hasilnya tidak mampu menutup kewajiban kredit yang telah diterima.

Atas perbuatan MK bersama AF, Bank BUMN mengalami kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dan kami tahan langsung tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," jelas Made Agus.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, hingga kini tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Uang tersebut kemudian disita sesuai Pasal 39 KUHAP untuk pembuktian di persidangan.

"Kami terus mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujar Made Agus. (*)

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
Baca Sebelumnya

Dukung Pengembangan Pariwisata, Pemkab Mojokerto Luncurkan Feeder Transjatim Mojokerto-Trawas

Baca Selanjutnya

Gunakan DBHCHT, Disnaker Kabupaten Malang Latih Digital Marketing bagi 75 Pencari Kerja

Tags:

Tanjung perak Kejari Tanjung Perak Korupsi Komisaris PT DJA Kejaksaan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar