Kejari Sleman Terbitkan SKP2 Kasus Hogi Minaya, Begini keterangan Pengacaranya

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

31 Jan 2026 05:40

Headline

Thumbnail Kejari Sleman Terbitkan SKP2 Kasus Hogi Minaya, Begini keterangan Pengacaranya
Pengacara Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo (kanan), menegaskan kliennya tidak akan melakukan tuntutan balik setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan SKP2, Jumat 30 Januari 2026. (Foto: Tangkapan layar)

KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara yang menjerat Hogi Minaya, Jumat malam, 30 Januari 2026.

Langkah tersebut diambil setelah kasus suami korban penjambretan di Jembatan Layang (Fly Over) Janti Sleman yang sempat dijadikan tersangka usai menabrak dua orang pelakunya hingga meninggal dunia. Persoalan ini memicu polemik publik dan menjadi bahasan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Teguh Sri Raharjo, pengacara Hogi Minaya menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan. Menurutnya, jaksa menggunakan kewenangannya untuk menghentikan perkara setelah ada kesimpulan bahwa peristiwa yang disangkakan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana.

"Sore tadi, Bapak Kajari Sleman telah menyerahkan SKP2. Ini adalah tindak lanjut dari kristalisasi pendapat di Komisi III DPR kemarin, yang secara bulat menyatakan bahwa peristiwa yang dialami klien kami bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Teguh Sri Raharjo saat ditemui di depan kantor Kejari Sleman pada Jumat malam, 30 Januari 2026. 

Mengacu pada KUHAP Baru

Teguh menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Aturan anyar tersebut memberikan diskresi bagi penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.

"Kasus Mas Hogi resmi selesai hari ini. Dokumen ketetapan dan berita acaranya sudah kami terima. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang progresif sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru," kata Teguh.

Seiring dengan keluarnya surat tersebut, aparat kejaksaan langsung mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil milik Hogi Minaya yang sempat disita.

"Mobil sudah saya ambil dan sudah kembali ke tangan Mas Hogi sore ini setelah proses administrasi selesai," tambahnya.
 

Pihak Hogi Memilih 'Legowo'

Meski sempat menyita perhatian nasional, pihak Hogi Minaya memastikan tidak akan melakukan upaya hukum balasan atau menuntut balik pihak-pihak yang sebelumnya menyeretnya ke ranah hukum. Teguh menyebut kliennya telah menerima seluruh proses ini dengan lapang dada.

"Mas Hogi sudah legowo. Beliau merasa dukungan dari masyarakat, media, dan atensi dari Komisi III DPR sudah lebih dari cukup sebagai bentuk pemulihan nama baiknya. Jadi, tidak ada rencana tuntutan balik," tegas Teguh Sri Raharjo.

Terkait kabar penonaktifan Kapolresta Sleman oleh Mabes Polri buntut dari penanganan kasus ini, Teguh enggan berkomentar banyak. Ia menilai hal tersebut merupakan wilayah internal kepolisian.

"Itu ranah Polri atau Polda untuk memberikan keputusan. Kami bekerja secara profesional hanya untuk pembelaan klien. Kami juga tidak ada komunikasi lagi dengan pengacara dari pihak keluarga penjambret setelah SKP2 ini terbit," pungkasnya.

Kasus Hogi Minaya sebelumnya memicu perdebatan mengenai batasan pembelaan diri di mata hukum, hingga akhirnya mendapat intervensi pengawasan dari legislatif di Senayan. (*)

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap
Baca Sebelumnya

AI Dinilai Mampu Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang

Baca Selanjutnya

Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo Kado Harjasda, DLHK Minta Masyarakat Ikut Menjaga

Tags:

Hogi Minaya Kejari Sleman KUHAP Baru UU Nomor 20 Tahun 2025 Komisi III DPR RI keadilan Sleman Penghentian Penuntutan Restorative Justice Kepentingan Hukum Barang Bukti Mobil Polda DIY Kapolresta Sleman Pembelaan Diri Advokat Teguh Sri Raharjo

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar