KETIK, SAMPANG – Penanganan perkara narkotika di Kabupaten Sampang menuai polemik. Kejaksaan Negeri Sampang diduga tidak sepenuhnya membuka kejanggalan terkait barang bukti yang dilimpahkan oleh Polres Sampang.
Perkara tersebut bermula dari pelimpahan kasus narkotika pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam proses penelitian, jaksa menemukan kejanggalan saat menguji barang bukti sabu seberat kurang lebih tiga kilogram menggunakan alat deteksi.
Hasil pengujian awal menunjukkan alat tersebut tidak mendeteksi kandungan narkotika pada barang bukti yang diterima dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang. Pengujian dilakukan menggunakan alat serspro yang dipinjamkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Namun, pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkesan tidak konsisten. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky EK Andriansyah, menyebut ia tetap meyakini barang bukti tersebut merupakan narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Kami tidak ragu. Hasil laboratorium menyatakan positif mengandung narkotika,” ujarnya.
Baca Juga:
Keluarga Jadi Korban! Pria di Sampang Curi Motor Adik Ipar, Ternyata Residivis Kelas KakapIa juga mengakui keterbatasan pemahan dalam penggunaan alat deteksi tersebut. Menurutnya, ia belum memiliki keahlian teknis maupun pengalaman dalam mengoperasikan alat diteksi tersebut.
“Kami belum familiar dengan alat itu, baik cara penggunaan maupun pengaturannya. Itu bukan bidang keahlian kami,” katanya kepada wartawan ketik.com. Rabu, 6 Mei 2026.
Untuk memastikan keabsahan bukti barang, penyidik dan jaksa kemudian melakukan pengujian lanjutan di laboratorium forensik Polda Jawa Timur pada 5 Mei 2026. Hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat sekitar tiga kilogram.
Meski demikian, muncul pertanyaan masyarakat terkait sikap Kejari Sampang yang sebelumnya sempat menyampaikan hasil uji awal yang negatif, namun kemudian menegaskan hasil laboratorium yang positif tanpa penjelasan mendalam atas perbedaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penutupan kejang dilakukan dengan setengah hati.
Baca Juga:
Mitra SPPG Banjarbillah di Sampang Bantah Lakukan Pemecatan Sepihak, Gaji Relawan Tidak Ada TunggakanSementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga hal ini diturunkan. (*)