Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Aziz Mahrizal

18 Feb 2025 09:05

Thumbnail Kejari Palembang Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus OTT Kadisnakertrans Sumsel
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi pidsus didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar dan Kasubag Bin Iwan Setiawan saat menggelar konferensi pers penetapan 2 tersangka baru kasus OTT Kepala Disnakertrans Sumsel, Senin 17 Februari 2025. (Foto: Mahendra Putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan 2 orang tersangka baru kasus suap dan gratifikasi Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sumatra Selatan, Deliar Rizqon Marzoeki. Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel dan Staf pribadinya Alex Rahman, belum lama ini.

Kedua tersangka baru yakni, Firmansyah Putra Kabid di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni, pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH dan Kasubag Bin Iwan Setiawan dan Kasubsi Intelijen Fachri mengatakan, kedua tersangka diduga turut serta berperan dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan.

“Tersangka FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinir aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya, Senin malam 17 Februari 2025.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Sementara itu, lanjut Kajari, tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik disinyalir kuat berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker.

“Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. 

Hutamrin menambahkan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan staf pribadinya telah ditetapkan sebagai tersangka usai OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan, sejauh ini sudah ada 40 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. (*)

Baca Sebelumnya

Aksi Aliansi Mahasiswa di DPRD Jatim Berakhir Ricuh, 5 Orang Diamankan

Baca Selanjutnya

Khofifah Ziarah dan Bagikan Sembako Jelang Pelantikan Gubernur Jatim Periode Kedua

Tags:

Korupsi Kejaksaan Negeri Palembang OTT sumsel Sumatra selatan Deliar Rizqon Marzoeki palembang

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar