KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan keuangan negara dan daerah.
Pada Kamis 4 Juni 2026, Kejari Palembang secara resmi menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang dengan total nilai Rp8.927.383.310.
Penyerahan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Kejari Palembang terhadap upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan kerugian negara yang timbul dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Akbar, mengatakan seluruh dana yang diserahkan telah masuk ke kas daerah dan divalidasi oleh Bank Sumsel Babel.
"Hari ini kami menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara kepada Pemerintah Kota Palembang, dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Seluruh dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dan telah divalidasi oleh Bank Sumsel Babel," ujar Ali Akbar.
Baca Juga:
Diduga Peras Perusahaan Pelayaran, Kejati Sumsel Sita Uang Tunai dan Tetapkan TersangkaMenurutnya, dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Palembang untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjalankan berbagai program kemasyarakatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ali Akbar menjelaskan, dana yang diserahkan berasal dari berbagai temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta hasil penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang sepanjang tahun 2026.
Dari total Rp8,9 miliar tersebut, sebesar Rp6.293.689.326 berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Rinciannya, sebesar Rp5.543.689.326 berasal dari perkara pada tahap penyelidikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, serta Rp750 juta berasal dari perkara pada tahap penuntutan.
Baca Juga:
PSDKP Palembang Buru Pelaku Illegal Fishing di Sungai Musi: Aki Setrum hingga Mesin Kapal DisitaSementara itu, dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil dipulihkan keuangan negara sebesar Rp2.633.693.984, yang berasal dari:
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang sebesar Rp201.306.172;
Dinas Pendidikan Kota Palembang sebesar Rp8.235.000;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang sebesar Rp14.198.150;
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang sebesar Rp2.409.954.662.
Selain pengembalian dana kepada Pemerintah Kota Palembang, Ali Akbar mengungkapkan bahwa Kejari Palembang sepanjang tahun 2026 juga telah berhasil memulihkan keuangan negara dari berbagai perkara yang ditangani dengan nilai mencapai sekitar Rp28 miliar lebih.
"Untuk pengembalian ke kas negara, nilainya sudah mencapai kurang lebih Rp30 miliar dan telah dilaporkan serta tercatat di pusat," katanya.
Ia menegaskan, Kejari Palembang akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas guna mengawal pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
"Kami akan terus berupaya melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui berbagai instrumen hukum yang dimiliki kejaksaan, sehingga setiap kerugian negara dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Palembang yang berhasil mengembalikan dan memulihkan keuangan negara maupun daerah dalam jumlah yang signifikan.
"Pemanfaatan dana ini sangat penting untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan, dan berbagai program kemasyarakatan di Kota Palembang," ujar Ratu Dewa.
Menurutnya, pengembalian dana tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, tetapi juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang agar semakin taat terhadap aturan dan menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar selalu taat aturan, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku," terangnya.
Ratu Dewa juga berharap capaian tersebut semakin memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, sehingga potensi kerugian keuangan negara dapat dicegah sejak dini.
Penyerahan dana senilai hampir Rp9 miliar ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan Negeri Palembang dan Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, langkah ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan penyimpangan keuangan negara juga mampu menghadirkan manfaat konkret bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang.(*)