Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api Rakitan, dan 140 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

16 Sep 2025 12:40

Thumbnail Kejari Palembang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api Rakitan, dan 140 Ribu Batang Rokok Ilegal
Kobaran api melahap barang bukti hasil tindak pidana dalam pemusnahan yang digelar Kejari Palembang, Selasa 16 September 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Suasana di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa 16 September 2025 siang tampak berbeda. Asap tipis mengepul dari tungku pembakaran, menjadi saksi atas pemusnahan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini tidak sedikit. Mulai dari narkotika jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi, hingga senjata api rakitan, airsoft gun, berbagai jenis senjata tajam, obat-obatan tanpa izin edar, serta rokok ilegal.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Kota Palembang, Nazwar, Kasat Narkotika Polrestabes Palembang, perwakilan Pengadilan Negeri Palembang, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R), Fajar Dian Pratama, menegaskan bahwa perkara narkotika masih mendominasi barang bukti yang dimusnahkan.

Baca Juga:
Aktivitas Bongkar Muat PTP Nonpetikemas Pelindo Group di Dermaga Pelabuhan Boom Baru Palembang

“Dari data yang kami kumpulkan, ada 67 timbangan digital yang ikut dimusnahkan. Ini adalah barang bukti yang melekat pada kasus para terdakwa maupun terpidana bandar narkoba. Jadi bisa dipastikan, perkara yang masuk dan sudah diputus didominasi penjual, bukan pengguna,” ujar Hutamrin.

 

Foto Kajari Palembang dan jajaran saat memusnahkan barang bukti narkotika hasil perkara yang telah inkrah. Selasa 16 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)Kajari Palembang dan jajaran saat memusnahkan barang bukti narkotika hasil perkara yang telah inkrah. Selasa 16 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Ia menjelaskan, sesuai instruksi Jaksa Agung, pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, sementara yang dijerat pidana adalah para pengedar dan bandar. “Tugas kita sekarang bagaimana memutus jaringan besar dan memberikan informasi kepada penyidik terkait siapa bandar sesungguhnya,” tambahnya.

Tak hanya narkoba, barang bukti kejahatan lain juga ikut dimusnahkan. Senjata api rakitan, senjata tajam, hingga peralatan kejahatan lainnya dibakar hingga tak lagi bisa digunakan. Dari perkara kepabeanan, Kejari juga memusnahkan 140 ribu batang rokok ilegal tanpa cukai yang telah dirampas negara.

Menurut Hutamrin, keberhasilan pemberantasan tindak pidana, terutama narkoba, tidak bisa hanya mengandalkan aparat.

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga memberi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. (*)

Baca Sebelumnya

Pemdes Hidayat Bersama PWI, Tanam Jagung Sehektar Dukung Ketahanan Pangan dan Agromaritim

Baca Selanjutnya

Bupati Bondowoso Terima Uang Pengembalian Hasil Tipikor dari Kejaksaan Negeri

Tags:

Kejaksaan Negeri Palembang Pemusnahan Barang Bukti sumsel palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda