Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mulai mendalami pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Sebagai tindak lanjut pengaduan tersebut, penyidik memanggil Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) ke Kantor Kejari Lamongan, Selasa, 15 September 2026.
Keduanya dimintai keterangan dan klarifikasi terkait pelaksanaan program PTSL yang dilaporkan warga.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas terlihat berada di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan.
Baca Juga:
25 Desa di Lamongan Naik Kelas Jadi Desa Mandiri, Ini Daftar LengkapnyaPemeriksaan dilakukan secara bergantian dengan Ketua Pokmas mendapat giliran lebih awal, sementara Kepala Desa Brengkok menunggu.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Kejari Lamongan sebelumnya meminta keterangan dari pihak pelapor dan sejumlah saksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang lebih lengkap mengenai substansi pengaduan masyarakat.
Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari.
Baca Juga:
Polusi Debu Dolomit Diprotes Warga, DLH Lamongan Bakal Cek Emisi dan Dokumen Pabrik di DrajatNuriyadi keluar dari gedung Kejari Lamongan sekitar pukul 15.47 WIB.
Saat ditemui awak media, ia tampak tergesa-gesa dan tidak menjelaskan materi pemeriksaan.
"Sudah, sudah, nanti saja," ujar Nuriyadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Menurut Fajarudin, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Brengkok.
“Pemanggilan itu untuk klarifikasi sebagai tindak lanjut laporan pengaduan terkait dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok,” ujar Fajarudin.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan penanganan laporan masyarakat dilakukan secara bertahap.
Sebelum memanggil pihak yang dilaporkan, kejaksaan terlebih dahulu menggali informasi dari pelapor dan sejumlah saksi.
“Pelapor dan sejumlah saksi sebelumnya sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Hari ini kami menjadwalkan pemanggilan kepala desa selaku terlapor dan ketua pokmas,” jelas Erfan.
Menurut Erfan, keterangan dari Kepala Desa Brengkok dan Ketua Pokmas akan digunakan untuk mencocokkan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.
Dari proses tersebut, kejaksaan diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan PTSL sekaligus substansi pengaduan masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi, menyatakan menghormati langkah Kejari Lamongan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan Kejari Lamongan. Yang terpenting, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pihak yang dilaporkan,” kata Sismulyadi.
Ia berharap proses yang dilakukan aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang sebenarnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta perkara tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengapresiasi Kejari Lamongan, laporan kami diproses secara cepat. Segera ditetapkan tersangkanya dan setelah itu bisa segera dibawa ke meja pengadilan. Ini murni untuk penegakan hukum, supaya jadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak boleh menyia-nyiakan amanah. Tidak boleh menjadi penjajah terhadap warganya sendiri," tutur Sismulyadi.
Lebih lanjut, Sismulyadi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip objektivitas.
Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai aturan.
"Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata tidak terbukti, juga harus disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Prinsipnya, kami mendukung transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan," tutupnya.
Hingga tahap ini, Kejari Lamongan masih melakukan proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan.
Dugaan pungli dalam pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(*)