Kejari Kabupaten Malang Hentikan Dua Perkara Pidana lewat Restorative Justice

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

24 Jan 2024 13:00

Thumbnail Kejari Kabupaten Malang Hentikan Dua Perkara Pidana lewat Restorative Justice
Kejari Kabupaten Malang ketika menyerahkan surat ketetapan penghentian perkara melalui Restorative Justice pada dua perkara Terhadap tiga tersangka. (Foto: Kejari Kabupaten Malang).

KETIK, MALANG – Sebanyak dua perkara pidana dihentikan oleh Kejari Kabupaten Malang, Rabu, (24/1/2024). Penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Dua perkara pidana yang dihentikan itu diantaranya, perkara penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP-372 KUHP dengan tersangka  berinisial R, (48) dan S (40) warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Perkara kedua, yakni penggelapan Pasal 480 KUHP dengan tersangka berinisial SR, (46), warga Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang. Kasintel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menjelaskan alasan dua perkara tersebut dihentikan dengan proses Restorative Justice.

"Ada dua perkara yang dilakukan Restorative Justice yakni Pasal 372 KUHP-378 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP 1 perkara dengan dua terdakwa," ujar Deddy kepada media online nasional ketik.co.id.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Lebih lanjut ia mengatakan, perkara tersebut sebenarnya dalam satu rangkaian kejadian. "Kejadian hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WI. Dimana terjadi penipuan serta penggelapan sepeda motor oleh pelaku R dengan korban bernama Saliman," ungkapnya.

Kemudian oleh R, sepeda itu dipinjam dari korban. Setelah dipinjam, lalu dibawa ke pelaku S untuk diminta tolong digadaikan. Oleh S, kemudian digadaikan kepada SR.

Selanjutnya Deddy menjelaskan mengapa alasan perkara yang menimpa tiga pelaku tersebut dihentikan. Salah satunya adalah ketiganya baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Telah ada Surat Perjanjian Perdamaian yang ditanda tangani oleh Kedua belah Pihak antara
tersangka dengan korban dan dihadiri oleh saksi dari pihak korban dan dari pihak tersangka," jelasnya.

Baca Juga:
Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Kemudian, kata ia, perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban Saliman. Hal imi dengan adanya kesepakatan damai antara korban dengan tersangka R.

Menurutnya, pendekatan keadilan atau Restorative Justice juga dikedepankan oleh Kejari Kabupaten Malang. Dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. (*)

Baca Sebelumnya

Sejarah di Balik Monumen 47 Pendiri Selecta Kota Batu, Begini Ceritanya

Baca Selanjutnya

Danrem 062 Tarumanegara: Pendirian Koramil Harus Melalui Kajian Banglarsat

Tags:

Kejari Kabupaten Malang Kabupaten Malang Restorative Justice Keadilan restoratif

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar