KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hingga kini, jaksa telah memeriksa hampir 20 orang saksi untuk mengusut perkara tersebut.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan proses pemeriksaan masih terus berjalan. Bahkan, pemanggilan saksi kembali dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Terkait dengan BOS, itu kami tangani. Bahkan kami sudah periksa kemarin ya. Hari ini pun sudah kami panggil. Sudah hampir 20 ya,” kata Yadyn saat bersilaturahmi dengan awak media di Grand Cafe, Kamis malam, 7 Mei 2026.
Menurut Yadyn, pihaknya menerima cukup banyak laporan dugaan penyalahgunaan dana BOS dengan nominal kerugian yang relatif kecil.
“Ada laporan saya baca Rp 35 juta. Ada Rp 40 juta,” ujarnya.
Baca Juga:
Kejari Jember Naikkan Kasus Dugaan Fraud BPJS ke Penyidikan, Belasan Saksi DiperiksaMeski demikian, Kejari Jember mengaku lebih memprioritaskan penanganan perkara korupsi berskala besar yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas.
Ia mencontohkan, kasus dengan nilai kerugian kecil seperti dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dinilai lebih tepat ditangani aparat pengawasan internal pemerintah atau inspektorat.
“Arah fokus kerja kami ini, sebenarnya ingin perkara-perkara yang besar yang langsung menyangkut hak hidup orang banyak,” kata Yadyn.
Ia menilai, apabila seluruh perkara dengan kerugian kecil ditangani kejaksaan, maka waktu dan personel yang dimiliki tidak akan mencukupi.
Baca Juga:
DPP NasDem Tunjuk Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Jember“Kalau kita tangani semuanya, misalnya 31 kecamatan, jangankan waktu personel kami pun tidak cukup,” tuturnya.
Kendati demikian, Yadyn memastikan penanganan dugaan penyelewengan dana BOS tetap berlanjut dan kini telah masuk tahap penyidikan.
“Yang jelas itu kita sudah kontinu dan berjalan. Yang jelas sudah dalam rangka penyidikan. Kami akan melihat apakah ada atau tidak peristiwa perbuatannya,” tegasnya.
Kejari Jember, lanjut dia, akan terus melakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti serta dokumen yang telah dikumpulkan penyidik. (*)