Kejari dan Pemkot Pagar Alam Siapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku yang Kantongi Restorative Justice

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

4 Des 2025 19:45

Thumbnail Kejari dan Pemkot Pagar Alam Siapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku yang Kantongi Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina SH MSi, saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman di Griya Agung, Kamis 4 Desember 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam bersama Pemerintah Kota Pagar Alam resmi menyiapkan skema hukuman pekerja sosial bagi para pelaku tindak pidana umum tertentu yang mendapatkan penyelesaian Restorative Justice (RJ).

Langkah ini menjadi terobosan baru untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis serta mengurangi persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menyampaikan bahwa seluruh jajaran kejaksaan kini diarahkan untuk menerapkan penyelesaian perkara yang mengedepankan hati nurani, sesuai instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Pemerintah menekankan agar kegiatan hukum mengutamakan sisi kemanusiaan. Salah satunya dengan menerapkan hukuman pekerja sosial bagi perkara yang RJ-nya telah dikabulkan,” ujar Kajari usai menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel di Griya Agung, Kamis 4 Desember 2025.

Baca Juga:
Kajari Pagaralam Diperiksa, Kejati Sumsel dan Kejagung Dalami Laporan Masyarakat

Menurutnya, hukuman pekerja sosial dapat menjadi alternatif efektif karena memberikan edukasi kepada pelaku tanpa harus melalui proses pemidanaan di penjara.

“Cara ini lebih murah, cepat memberi kepastian hukum, dan membantu pelaku menyadari kesalahannya tanpa kehilangan masa depan. Dampaknya cerah bagi mereka agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diberikan sanksi pekerja sosial. Hanya tindak pidana tertentu yang memenuhi syarat Restorative Justice dan disepakati seluruh pihak yang dapat diproses melalui mekanisme humanis ini.

Program hukuman pekerja sosial ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam membina masyarakat serta menciptakan iklim hukum yang lebih berkeadilan.(*) 

Baca Juga:
Pemkab Asahan dan BPS Tandatangani MoU Pemutakhiran Data DTSEN

Baca Sebelumnya

Korban Banjir Aceh Tamiang Diisukan Jarah Mobil Bantuan, PDI Perjuangan Aceh: Tidak Ada

Baca Selanjutnya

Living Museum Selecta Kota Batu, Simpan Narasi Penting Sejarah Indonesia  ‎

Tags:

Kejaksaan negeri pagar alam Pemerintah provinsi Sumatera Selatan Nota Kesepahaman

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H