Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Jember di Kasus Korupsi Sosperda Bareng Mantan Istri

Jurnalis: Muhammad Hatta
Editor: Muhammad Faizin

21 Okt 2025 07:13

Headline

Thumbnail Kejaksaan Tahan Wakil Ketua DPRD Jember di Kasus Korupsi Sosperda Bareng Mantan Istri
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan saat akan memasuki mobil tahanan bersama tersangka lain, Senin, 20 Oktober 2025. (Foto: Atta/Ketik.com)

KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) di lingkungan DPRD Kabupaten Jember. Dua dari lima tersangka tersebut adalah pimpinan DPRD Jember beserta mantan istrinya.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendy, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini resmi ditingkatkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti kuat.

“Target kami sebenarnya di akhir tahun, namun berkat kerja keras tim, pada Oktober ini kami sudah bisa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan khusus,” ujar Ichwan dalam jumpa pers di Kantor Kejari Jember, Senin malam, 10 Oktober 2025, sesaat setelah penahanan tersangka.

Penetapan kelima tersangka merupakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan dokumen kegiatan Sosraperda tahun anggaran 2023/2024.

Baca Juga:
Muhammadiyah Berduka! Ketua LHKP PWM Jatim Sekaligus Politikus Senior Mirdasy Tutup Usia

Mereka masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. DDS atau Dedy Dwi Setiawan adalah Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019 – 2024 dan 2024 – 2029. Pria 36 tahun ini ditahan bersama Yuanita Qomariah (YQ) tersangka lain yang juga merupakan mantan istrinya. Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada saat keduanya masih berstatus suami istri atau periode pertamanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024,” kata Ichwan

Politikus Partai Nasdem itu menjadi satu-satunya penyelenggara negara yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Sosraperda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ichwan.

Baca Juga:
Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan

Menurut Ichwan, dugaan korupsi itu terjadi dalam proses pengadaan konsumsi kegiatan Sosraperda. Kegiatan tersebut diduga dilaksanakan di bawah harga kesepakatan dan tidak dikerjakan oleh penyedia resmi melalui e-catalog.

“Pelaksanaannya dilakukan bukan oleh rekanan yang sah dan tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penyidikan, tim kejaksaan telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Ichwan menambahkan, nilai itu kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan.

Empat Orang Ditahan, Satu Tersangka Mangkir

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya telah memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penahanan. Sementara satu tersangka berinisial SR belum hadir meski telah dipanggil penyidik.

“Hari ini kami jadwalkan penahanan terhadap para tersangka. Namun satu orang, yaitu SR, belum datang tanpa keterangan,” ungkap Ichwan.

Jika tersangka tersebut kembali mangkir dari panggilan hingga tiga kali, kata dia, Kejari Jember akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Empat tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Lapas Jember untuk 20 hari ke depan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ichwan enggan mengungkapkan detail peran masing-masing tersangka untuk menjaga efektivitas penyidikan.

“Peran tiap tersangka belum bisa kami buka sekarang karena bagian dari strategi penyidikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan khusus yang kini berjalan masih berpotensi melebar, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, jika ditemukan bukti baru lainnya.

“Penyidikan ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih luas,” pungkas Ichwan. (*)

Baca Sebelumnya

Cuaca Kota Surabaya 21 Oktober 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Jombang

Baca Selanjutnya

Inovasi Diskominfo Sleman: Gencar Jumpa Pers di Lokasi Tak Terduga

Tags:

Kasus korupsi sosraperda korupsi sosperda Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Nasdem Kejaksaan Negeri Jember Kejari Jember Korps Adhyaksa

Berita lainnya oleh Muhammad Hatta

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

5 April 2026 21:15

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

4 April 2026 11:51

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

4 April 2026 11:25

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

4 April 2026 11:00

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

4 April 2026 10:00

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

4 April 2026 09:05

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar