Kejaksaan Negeri Kota Malang Bantu 25 Anak Terlantar Dapatkan Wali Hukum

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

28 Agt 2025 17:35

Thumbnail Kejaksaan Negeri Kota Malang Bantu 25 Anak Terlantar Dapatkan Wali Hukum
Kajari Kota Malang Tri Joko berdialog dengan salah satu wali anak di Sidang Terpadu Penetapan Perwalian, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menjadi pemohon dalam sidang terpadu penetapan perwalian anak. Melalui sidang yang digelar bersama Pengadilan Agama (PA), sebanyak 25 anak terlantar telah ditetapkan memiliki wali hukum.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan bahwa penetapan wali hukum ini memastikan anak-anak tersebut memiliki identitas hukum.

"Ini menyaksikan langsung proses persidangan penetapan perwalian yang kami ajukan. Kejaksaan sebagai pemohon untuk mengajukan pihak-pihak ataupun anak-anak yang belum mempunyai wali," ujarnya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Setelah penetapan wali hukum, proses selanjutnya adalah penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua identitas ini sangat penting agar anak-anak terlantar dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Menurut Tri Joko, proses pengurusan KK dan KIA akan diserahkan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga:
Kisah Inspiratif Zachcaria, Siswa SMKN 4 Malang Juara LKS Jatim dan Lolos UB

"Prosesnya ada penetapan dari pengadilan, akan diserahkan langsung ke Dukcapil untuk pembuatan KK dan KIA. Ini prosesnya tidak membutuhkan waktu lama," lanjutnya.

Dari total 40 permohonan yang diajukan, hanya 25 anak yang berhasil mendapatkan wali hukum. Menurut Tri Joko, beberapa pengajuan yang ditolak disebabkan tak terpenuhinya persyaratan. 

"Ada beberapa yang tidak dipenuhi yaitu dari suami istri salah satunya tidak menyetujui, ada juga latar belakangnya yang kurang yakin untuk menjadi wali. Itu tergantung subjektif dari pengadilan, bukan kewenangan kami," lanjutnya.

Pengajuan perwalian sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2019 terkait tata cara permohonan perwalian. Selain itu berdasarkan UU nomor 29 tahun 2019 menjelaskan beberapa persyaratannya yakni WNI, berusia minimal 40 tahun, dan beritikad baik untuk menjadi wali asuh.

Baca Juga:
DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

"Anak sebagian dari masyarakat umum ada juga dari Lembaga Kesejahteraan Anak (LKA). Dari awal mereka sudah ditampung oleh panti sosial. Akan tetapi untuk panti tidak ada legalitas, maka butuh penetapan wali," pungkasnya.

Baca Sebelumnya

25 Anak Terlantar di Kota Malang Akhirnya Miliki Wali Hukum

Baca Selanjutnya

Kompak! Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Izin Eksploitasi Emas PT Abdya Mineral Prima

Tags:

Kejari Kota Malang Sidang Perwalian Wali Hukum Wali Asuh anak terlantar malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H