KETIK, MALANG – Tim dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya tahun 2022 hingga 2024. Dalam melakukan penelusuran aset di Kota Malang, Kejagung berkolaborasi dengan tim Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Jadi, penelusuran dan penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-1040/F.2/Fd.2/04/2026. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi," ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Kamis, 30 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 157 meter persegi yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Aset itu tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7898 atas nama Zulaikhah Alfajriyah, yang merupakan istri dari salah satu tersangka, yakni Fadjar Donny Tjahjadi.
Sebagai informasi, Fadjar Donny Tjahjadi diduga terlibat dalam kasus tersebut dan memiliki jabatan strategis sebagai Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia bersama 10 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022 hingga 2024 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.
Penyitaan aset tersebut ditandai dengan pemasangan plang sita. Selanjutnya, aset itu diserahkan oleh Jaksa Penyidik Kejagung kepada pihak Kejari Kota Malang untuk dititipkan, yang diterima langsung oleh Kasi Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Muhammad Bayanullah.
Baca Juga:
Mengintip Keterampilan Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Bikin Sus Cokelat Eclair"Dalam proses sita aset, juga disaksikan langsung oleh perangkat lingkungan setempat, yakni Ketua RT maupun Ketua RW sebagai saksi hukum di lapangan," jelasnya.
Terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya tersebut, menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hingga saat ini, terdapat 19 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda untuk masing-masing tersangka, di antaranya Muhammad Zulfikar, Lila Harsyah Bakhtiar, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, hingga Fadjar Donny Tjahjadi.
"Dalam penyidikan ini, tim penyidik secara masif melakukan penelusuran aset. Tidak hanya menyasar aset atas nama tersangka langsung, melainkan juga aset yang telah dialihkan atau diatasnamakan pihak ketiga maupun keluarga inti tersangka," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agung juga menambahkan bahwa Kejari Kota Malang melalui Seksi PABB akan melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap aset sitaan tersebut hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga:
DPRD Kota Malang Soroti Pengawasan Daycare"Mengingat banyaknya jumlah tersangka dalam perkara ini, diperkirakan serangkaian tindakan serupa akan terus dilakukan di wilayah lain. Ini sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," tandasnya. (*)