Kebakaran Savana Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Muhammad Faizin

7 Sep 2023 13:12

Headline

Thumbnail Kebakaran Savana Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka
Tersangka AW saat dihiring menuju sel tahanan Mapolres Probolinggo/Foto: Tunjung Mulyono/ketik.co.id

KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo resmi menetapkan satu tersangka pembakaran Savana di bukit Teletubbies, yang masuk dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

AW (41) warga kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai manajer dari Wedding Organizer (WO). 

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, mengungkapkan peranan dari AW dalam kasus kebakaran savana bukit Teletubbies ini cukup penting. Lantaran ia yang mengkonsep terkait dengan pemakaian flare sebagai salah satu aksesoris yang digunakan untuk sesi foto pre wedding dari kliennya yakni HP (39) warga kota Surabaya dan PMP (26) warga Kota Palembang. 

"Satu dari enam saksi yang kami amankan. Salah satunya atas inisial AW kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya, Kamis (7/9/2023). 

Baca Juga:
Dishut Jatim Kawal Aspek Konservasi dalam Groundbreaking JLKT Bromo

Dijelaskannya, hal yang memberatkan tersangka AW hingga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni terkait dengan peran tersangka sebagai penanggung jawab WO yang seharusnya sebelum melakukan sesi pemotretan di kawasan objek wisata Bromo telah mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi).

"Hal inilah yang cukup memberatkan, karena selain telah mengkonsep penggunaan flare yang berujung kebakaran. Ternyata tersangka dan rombongannya masuk tanpa ijin," jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wisnu menyebut dalam proses sesi pemotretan yang menggunakan flare. Ternyata ada salah satu flare yang digunakan itu, mengalami macet sehingga bunga apinya justru meluncur dan mengenangi rumput kering.

"Dari situlah kebakaran itu bermula. Sehingga dengan cepat api merambat dan membakar savana," sebutnya. 

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Air Bersih di Bromo, Dukung Wisata Berkelanjutan dan Kenyamanan Pengunjung

Akibat perbuatannya itu, AW diancam dengan pasal 50 ayat d Jo pasal 78 ayat 4 undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sebagaiman diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 undang - undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tagun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar," pungkas AKBP Wisnu Wardana. (*)

Baca Sebelumnya

Inginkan Balai RW Jadi Pusat Kegiatan Warga, Eri Cahyadi Wacanakan Beri Anggaran Operasional

Baca Selanjutnya

Sosialisasi Umoh Basilo, Kajari Sungai Penuh Kenalkan Inovasi Akses Pelayanan Masyarakat

Tags:

Bromo Bukit Teletubbies Kebakaran Savana TNBTS Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Berita lainnya oleh Tunjung Mulyono

PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor di Kepengurusannya

4 Oktober 2025 17:27

PCNU Kota Kraksaan Sertakan 13 Doktor di Kepengurusannya

Atlet Kick Boxing Kabupaten Probolinggo Sabet Emas di Porprov IX Jatim 2025

29 Juni 2025 08:06

Atlet Kick Boxing Kabupaten Probolinggo Sabet Emas di Porprov IX Jatim 2025

Cabor Khurash Kembali Sumbang Medali Emas  Untuk Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 19:30

Cabor Khurash Kembali Sumbang Medali Emas Untuk Kabupaten Probolinggo

Lebaran, Sat Pamobvit Polres Probolinggo Gelar Patroli Wisata

2 April 2025 18:30

Lebaran, Sat Pamobvit Polres Probolinggo Gelar Patroli Wisata

The Bentar Beach Siap Manjakan Wisatawan di Libur Lebaran

30 Maret 2025 09:45

The Bentar Beach Siap Manjakan Wisatawan di Libur Lebaran

Kadis PUPR Probolinggo Pimpin Pengkab PBSI

23 Maret 2025 19:50

Kadis PUPR Probolinggo Pimpin Pengkab PBSI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H