Kasus TPPU Rp38 Miliar Eks Rektor UBD Resmi Masuk Meja Jaksa, Kejati Sumsel Terbitkan P-18

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

22 Des 2025 20:23

Thumbnail Kasus TPPU Rp38 Miliar Eks Rektor UBD Resmi Masuk Meja Jaksa, Kejati Sumsel Terbitkan P-18
Berkas tahap I kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar resmi diterima dari Bareskrim Polri dan kini dalam tahap penelitian jaksa. Senin 22 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Sunda Ariana, bersama mantan Direktur Keuangan Yetty Karatu, resmi memasuki fase krusial, Senin 22 Desember 2025.

Perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri itu kini telah dilimpahkan tahap satu (berkas perkara) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Informasi tersebut menandai babak baru dalam pusaran kasus yang diduga melibatkan aliran dana fantastis hasil kejahatan penggelapan dalam jabatan.

Dalam perkara ini, Sunda Ariana dan Yetty Karatu disangkakan melakukan pencucian uang yang diduga bersumber dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan Yayasan Universitas Bina Darma.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Menariknya, perkara penggelapan sebagai tindak pidana asal (predicate crime) sebelumnya menjerat dua pengurus yayasan, Linda Unsriana dan Fery Corly, yang sempat disidangkan namun kemudian mengalami penangguhan proses oleh majelis hakim.

Meski demikian, laporan terpisah terkait dugaan TPPU tetap berjalan, hingga akhirnya berkas penyidikan dinyatakan lengkap secara formil untuk diteliti jaksa.

Penasihat hukum pelapor, M. Novel Suwa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi resmi dari Mabes Polri.

“Benar, kami mendapat informasi dari Mabes Polri bahwa berkas perkara laporan klien kami telah dilimpahkan tahap satu ke Kejati Sumsel sejak Senin pekan lalu,” ujar Novel.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh mantan pengurus Yayasan Universitas Bina Darma, Suheriatmono, yang menilai terdapat dugaan penyamaran dan pengalihan dana dalam jumlah besar.

Di sisi lain, penasihat hukum tersangka, Reinhard Richard A. Wattimena, tidak menampik adanya pelimpahan berkas. Namun, ia menilai proses hukum tersebut janggal.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami melihat perkara ini seperti dipaksakan, karena perkara pokoknya saja telah ditangguhkan oleh majelis hakim,” tegas Reinhard.

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan Wassidik Polri, meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong dilakukannya gelar perkara khusus.

“Kami meminta gelar perkara khusus untuk memastikan penanganan perkara ini objektif dan tidak tendensius,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa kejaksaan telah menerima berkas perkara tersebut.

“Berdasarkan informasi dari Bidang Pidana Umum, berkas perkara telah diterima Kejaksaan pada 17 Desember 2025. Setelah dilakukan penelitian, jaksa peneliti menerbitkan P-18 pada 19 Desember 2025,” jelas Vanny, Senin 22 Desember 2025.

Penerbitan P-18 menandakan jaksa masih meneliti kelengkapan formil dan materil berkas sebelum menentukan langkah lanjutan, apakah dilengkapi kembali oleh penyidik atau dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut institusi pendidikan tinggi ternama, nilai kerugian yang fantastis, serta dinamika hukum antara perkara pokok dan TPPU yang berjalan paralel.(*) 

Baca Sebelumnya

Analis Kebijakan Publik Sorot Dasar Hukum Penanganan Sampah Kayu Pascabanjir Aceh

Baca Selanjutnya

Khofifah Kampanyekan Kado Pohon Hidup! Kaka Slank: Super Top Ibu Kita Ini

Tags:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Universitas Bina Darma kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar