Kasus Rudapaksa di Bangkalan Terungkap, Pelaku Ancam Bunuh Korban dan Keluarganya

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Naufal Ardiansyah

21 Okt 2025 19:41

Thumbnail Kasus Rudapaksa di Bangkalan Terungkap, Pelaku Ancam Bunuh Korban dan Keluarganya
Kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, saat memberikan keterangan pada wartawan. (Foto:Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Kasus dugaan pemerkosaan kembali mencoreng wajah Kabupaten Bangkalan. Seorang anak di bawah umur warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial RY (22), warga Desa Penyaksagan, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Tragisnya, perbuatan bejat itu bukan hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali dengan ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Pradinata, menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara objektif tanpa ada upaya memutarbalikkan fakta.

“Korban yang masih duduk di sekolah tingkat pertama itu ketakutan karena pelaku mengancam akan membunuh dirinya dan keluarganya jika menolak. Karena itulah korban memilih diam,” ujar Bahtiar, Selasa, 21 Oktober 2025.

Baca Juga:
Tenteng Gas 3 kg Kosong, Kunarto Tertabrak Ojol di Jalan Brawijaya Pusat Kota Tuban

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia melewati sebuah bangunan kosong di area Puskesmas Klampis. Di tempat itulah, pelaku diduga menarik korban dan memaksanya untuk menuruti nafsu bejatnya.

Setelah kejadian, korban tidak berani menceritakan peristiwa itu kepada orang tua karena takut dengan ancaman pelaku.

Namun, pihak keluarga mulai curiga setelah melihat perubahan sikap korban yang kerap murung dan menutup diri.

“Awalnya korban mengaku hanya sekali, namun setelah kami dalami, ternyata perbuatan itu terjadi sekitar 15 kali dengan ancaman yang sama,” ungkap Bahtiar.

Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka

Bahtiar menegaskan bahwa laporan ke kepolisian dilakukan langsung oleh keluarga korban, bukan dari pihak luar maupun Kepala Desa Bragang.

“Pelapor adalah saudara kandung korban sendiri. Kepala Desa hanya menjalankan fungsi sebagai tokoh pemerintahan yang mendukung penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Desa Bragang justru mendorong agar kasus ini ditangani secara hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Polres Bangkalan.

Terkait adanya kabar upaya perdamaian, Bahtiar menilai hal itu tidak lahir dari niat tulus.

“Pernah ada keinginan berdamai dari pihak keluarga pelaku, tetapi itu setelah kasus dilaporkan ke polisi. Bahkan sebelumnya mereka sempat menantang dengan mengatakan, mana katanya dilaporkan, kok saya tidak diapa-apakan’," jelasnya.

Bahtiar berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak mengaburkan fakta.

“Ini menyangkut masa depan seorang korban yang secara psikologis masih belum stabil. Jangan sampai korban menjadi korban kedua kalinya akibat opini yang menyesatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasih Humas Polres Bangkalan, IPDA Agung Imtama, membenarkan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani Unit PPA Polres Bangkalan.

“Iya betul, terjadi rudapaksa terhadap korban, dan dilakukan beberapa kali. Pelaku sudah kita amankan,” ujar Agung.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Suhu Capai 35 Derajat, Ahli Kulit UNAIR Beri Tips Jaga Kesehatan Kulit

Baca Selanjutnya

Dinas Kesehatan Lebak Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan di SPPG

Tags:

Rudapaksa klampis Bangkalan Hukum kriminal

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar