Kasus Penjualan Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan Naik Tahap Penyidikan

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: M. Rifat

15 Agt 2024 03:55

Thumbnail Kasus Penjualan Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan Naik Tahap Penyidikan
Tim Kejaksaan Tinggi Sumsel saat melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN Kota Palembang. (Foto: Cendikia Waskita for Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menaikkan status kasus penjualan tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Naiknya status tersebut menandakan babak baru pada kasus penjualan tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan. Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel pun melakukan penggeledahan terhadap Kantor ATR/BPN Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan terhadap 2 kantor tersebut, sejumlah data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan disita Kejati Sumsel.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, hasil penggeledahan itu selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

"Giat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan merupakan rangkaian penyidikan. Selain itu, nantinya akan diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," Terang Vanny melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

Dari informasi yang dihimpun Ketik.co.id, dugaan tindak pidana kasus korupsi Yayasan Batanghari Sembilan berupa penjualan aset sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan empat orang terdakwa, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Keempatnya didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang atas tindakan yang merugikan keuangan negara senilai Rp10.628.905.000 atau Rp10,6 miliar.

Mereka didakwa atas tindakan pengalihan hak aset dari Yayasan Batanghari Sembilan ke Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. Selain itu, mereka juga diduga menjual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah dan bangunan asrama mahasiswa Sumsel "Pondok Mesudji".

Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.

Menurut JPU Kejati Sumsel, terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang-2 KUHP.

"Atas perbuatannya para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang-2 KUHP," katanya saat persidangan yang dilakukan pada Senin (1/7/2024) lalu. (*)

Baca Sebelumnya

Petahana Maju Kembali di Pilkada 2024, Bawaslu dan KPU Jatim Beri Perlakuan Sama

Baca Selanjutnya

Beri Bantuan Anak SD di Palembang, Yayasan Asa Pendidikan Nusantara Gandeng Yaga Yingde Grup

Tags:

kejaksaan tinggi Kejati sumsel kasus yayasan batanghari sembilan Penyidikan Korupsi tanah Aset

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar