Kasus Penipuan Proyek Jalan Nasional, Suseno Didakwa Rugikan PT Aspalindo Rp3,3 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

19 Nov 2025 05:45

Thumbnail Kasus Penipuan Proyek Jalan Nasional, Suseno Didakwa Rugikan PT Aspalindo Rp3,3 Miliar
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan proyek aspal. Selasa 18 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan aspal proyek jalan nasional dengan kerugian mencapai Rp3,3 miliar menghadirkan terdakwa Suseno Kornelius di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 18 November 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, M. Agung Anugrah SH.

Saksi pertama, Roni, Manajer PT Aspalindo, memberikan keterangan penting terkait jumlah aspal yang telah diambil terdakwa. Menurut catatan perusahaan, Suseno mengambil lebih dari 700 ton aspal senilai total lebih dari Rp6 miliar, namun hanya membayar sekitar Rp3 miliar.

“Pemesanan dilakukan melalui PO (pre order) dengan tempo pembayaran satu bulan. Namun hingga jatuh tempo, pembayaran tidak dilunasi,” ujar saksi.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Keterangan semakin menguat ketika saksi Tio menjelaskan bahwa seluruh cek pembayaran yang dikirim terdakwa ke PT Aspalindo ditolak bank karena tidak tersedia dana.

Sementara itu, saksi Deni, karyawan terdakwa, mengaku bahwa ia menerbitkan cek-cek tersebut atas perintah Suseno. Semua cek bernilai ratusan juta rupiah dan gagal dicairkan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, sejak 2019 terdakwa meminjam bendera perusahaan milik saksi Hasan Basri, PT Tongkang Mas, untuk mengikuti tender proyek Kementerian PUPR. Proyek tersebut adalah Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya Muara Beliti senilai Rp67,01 miliar.

 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Ada kesepakatan bagi hasil:

10% untuk Hasan Basri

90% untuk terdakwa Suseno

 

Setelah memenangkan proyek, terdakwa memesan total 792,230 ton aspal curah dari PT Aspalindo dengan nilai Rp6,843 miliar. Namun yang dibayar hanya sekitar Rp3,53 miliar, meninggalkan kekurangan 383,665 ton atau Rp3,313 miliar yang tak pernah dibayar.

Selain itu, terdakwa menggunakan rekening atas nama Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, serta Agung Prasetya, dan mengeluarkan 15 lembar cek tanpa saldo mencukupi.

Di hadapan majelis, terdakwa mengklaim bahwa proyek mengalami kerugian dan dana digunakan untuk membayar pekerja dan material di lapangan. Namun, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian besar bagi PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel. 

Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dengan dakwaan bersifat alternatif.

Usai mendengarkan keterangan lima saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda saksi meringankan dari pihak terdakwa. (*) 

Baca Sebelumnya

Dari Situs Kuno ke Lobi Hotel dan Video Klip: Jejak Cinta Sejarah Sugito Adhi, GM Grand Mercure Malang Mirama

Baca Selanjutnya

Ironi Kasus Siram Air Keras di Palembang, Korban Ternyata Lansia yang Salah Sasaran

Tags:

Perkara penipuan Proyek Pengadilan Negeri Palembang kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar