Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Dua Prajurit TNI Disidang Terbuka Militer 11 Juni Mendatang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

23 Mei 2025 23:15

Thumbnail Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Dua Prajurit TNI Disidang Terbuka Militer 11 Juni Mendatang
Kepala Dilmil I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dan Kepala Otmil I-5 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis. Jumat 23 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus pembunuhan tiga polisi di Lampung yang melibatkan dua prajurit TNI, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis, dijadwalkan akan digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Militer (Dilmil) -04 Palembang pada 11 Juni 2025.

Kepala Dilmil I-04 Palembang, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, menyampaikan bahwa dua berkas perkara tersangka telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang ke Dilmil I-04 Palembang hari ini, Jumat 23 Mei 2025.

"Sudah disampaikan ke kami, selaku kepala pengadilan militer," ujar Kolonel Fredy kepada awak media.

Setelah menerima berkas, Dilmil I-04 Palembang akan segera melakukan penelitian singkat.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

"Kami akan lakukan penelitian secara singkat, akan kami pelajari. Jika masuk kewenangan kami, kami akan menetapkan menunjuk majelis hakim dua hari dari sekarang," jelas Kolonel Fredy.

Setelah penunjukan, majelis hakim akan mempelajari berkas secara mendalam, termasuk keterangan saksi. Sidang perdana pada 11 Juni 2025 akan dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Otmil |-05 Palembang telah menyusun dakwaan untuk kedua tersangka. Untuk Kopda Basarsyah, dakwaan primer adalah Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), subsider Pasal 338 KUHPidana (Pembunuhan) dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Selain itu, terdapat dakwaan Pasal 303 KUHPidana (Perjudian) jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana secara kumulatif.

Sementara itu, Peltu Yun Hery Lubis didakwa dengan Pasal 303 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana (Perjudian).

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Kolonel Fredy menegaskan bahwa sidang ini akan terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh awak media, karena kasus ini tidak berkaitan dengan asusila maupun keamanan negara.

"Kami akan buka selebar-lebarnya jalannya persidangan, karena ini bukan kasus asusila," tegasnya.

Tragedi ini terjadi di register 44 Umbul Laga, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Tiga anggota polisi yang sedang membubarkan judi sabung ayam sekitar pukul 17.30 WIB ditembak oleh Kopda Basarsyah menggunakan senjata api ilegal jenis SS1 V2.

Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Kopda Basarsyah, yang merupakan anggota Subramil Negara Batin, diketahui sebagai pengelola judi sabung ayam dan bekerja sama dengan atasannya, Peltu Yun Hery Lubis, selaku Dansubramil Negara Batin.

Dalam perkara ini, diketahui ada dua tersangka lain yang ditahan di Polda Lampung, yaitu warga sipil Zulkarnaen dan Aiptu Kapri Sucipto dari Satbrimob Polda Sumsel. Keduanya didakwa Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian, karena turut mempromosikan dan bermain dalam judi sabung ayam. Aiptu Kapri bahkan datang untuk menjual ayam aduan.

Kepala Otmil l-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis SH, MTr Hanla, MM, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan berkas dan saksi-saksi setelah menerima pelimpahan berkas dan kedua tersangka dari penyidik Denpom V3 Lampung pada 30 April 2025 lalu.

"Analisa dan proses telah selesai diolah, kami lanjutkan penyelesaian hukum. Hari ini 22 Mei 2025, diserahkan berkas perkara beserta dakwaannya," kata Kolonel Muchlis.

Dalam pemeriksaan perkara Kopda Basarsyah, oditur militer telah memeriksa 31 saksi dari warga, kepolisian, dan saksi ahli. Untuk perkara Peltu Yun Hery Lubis, diperiksa 10 saksi dari masyarakat dan kepolisian.

Kolonel Muchlis menegaskan bahwa TNI, dalam hal ini Otmil |-05 Palembang dan Dilmil I-04 Palembang, terbuka kepada publik terkait perkara ini. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran pihak keluarga almarhum dan pengacara dari Hotman 911 yang menyaksikan proses pelimpahan berkas.

Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) V3 Lampung, Mayor Cpm Haru Prabowo SH MH, menyampaikan permohonan maaf dan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. la juga meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat peristiwa ini.

Mayor Haru menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dua perkara tindak pidana yang melibatkan oknum TNI-AD ini telah dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun membutuhkan waktu lama karena melibatkan banyak saksi.

"Kami juga tidak menutup mata atas keresahan dan kekecewaan yang timbul akibat adanya kejadian ini," ujar Mayor Haru.

Pelimpahan berkas ke Otmil |-05 Palembang menandai tuntasnya tanggung jawab penyidikan Denpom /3 Lampung.

"Selanjutnya menjadi kewenangan pihak Oditurat Militer |-05 Palembang, untuk menganalisa dan memproses, selanjutnya membawa perkara ini ke persidangan militer," pungkasnya.

Mayor Haru juga mengapresiasi peran aktif media dalam menyampaikan informasi secara berimbang dan menyatakan terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih baik dan akuntabel di lingkungan militer.

"Semoga proses hukum ini dapat berjalan adil, transparan dan memberi rasa keadilan kepada semua pihak," harapnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Persebaya Kalah 1-3 Lawan Bali United, Uston Nawawi: Gagal Beri Kado Hidayat

Baca Selanjutnya

Grup FB “Fantasi Sedarah” Membuat Masyarakat RI Naik Darah

Tags:

Kriminal TNI vs Polri pengadilan militer tragedi viral kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H