Kasus Pemerasan Pengasuh Pesantren di Batu: Polisi Lakukan OTT, Oknum Wartawan dan Aktivis Diciduk

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

18 Feb 2025 15:25

Thumbnail Kasus Pemerasan Pengasuh Pesantren di Batu: Polisi Lakukan OTT, Oknum Wartawan dan Aktivis Diciduk
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menunjukkan barang bukti pemerasan tersangka oknum wartawan dan aktivis anak di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa 18 Februari 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.co id)

KETIK, BATU – Polres Batu menangkap tangan dua tersangka kasus pemerasan terhadap pengasuh pondok pesantren di Kota Batu, Jawa Timur. Terungkap pelaku berprofesi sebagai wartawan dan aktivis anak.

Identitas kedua tersangka, yakni inisial YLA (40) yang berprofesi wartawan, warga Blimbing, Kota Malang, dan FDY (51) aktivis yang bertugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (P2TP2A).

"Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, mereka berdua tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) di salah satu kafe resto yang berada di Junrejo, Kota Batu," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam pers rilis, Selasa 18 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksi dengan menakut-nakuti pihak pondok pesantren yang menjadi terlapor dalam perkara perbuatan cabul yang sedang ditangani Unit PPA Polres Batu. Tersangka mengatakan kepada pihak pondok bahwa perkara P-18 dan sebentar lagi P-19. Tinggal beberapa pemeriksaan lagi akan dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap tersangka. 

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

"Kedua tersangka (YLA dan FDY) memanfaatkan status dirinya yaitu sebagai salah satu petugas P2TP2A Kota Batu dan sebagai wartawan," jelasnya.

Menurut AKBP Andi Yudha, YLA dan FDY melakukan skenario tersebut untuk membuat pihak pengurus ponpes ketakutan bahwa perkaranya akan naik pemberitaan di media lebih banyak lagi. 

Tersangka juga menyatakan, bahwa keluarga pengurus ponpes yang telah dilaporkan di Unit PPA Polres Batu benar-benar akan ditahan. Merasa panik, pihak ponpes meminta agar bertemu dengan tersangka untuk mencari solusi terbaik.

 "Selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut YLA mengajukan biaya dengan total 340 juta rupiah," terangnya.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Kemudian pihak pondok menyanggupi pembayaran dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar 150 juta rupiah. Sedangkan, sisanya akan dibayar lima hari kemudian. 

Kapolres menegaskan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang ditemukan, maka kedua tersangka patut diduga telah melakukan perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP.

"Para tersangka diancam dengan Pasal 368 KUHP dengan dihukum penjara paling lama sembilan tahun," tegasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Antisipasi Kelangkaan, Polres Jepara Pastikan Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Baca Selanjutnya

Truk Muat Sembako Terguling di Jalan Menurun Tajam Pacitan, Merugi Rp15 Juta

Tags:

Kota Batu OTT Oknum Wartawan pemerasan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A )Kota Batu Polres Batu Batu Wartawan Aktivis

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar