Kasus Pembacokan di RSUD Ketapang, Keluarga Korban Desak JPU Terapkan Pasal Pembunuhan

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

16 Agt 2025 18:18

Thumbnail Kasus Pembacokan di RSUD Ketapang, Keluarga Korban Desak JPU Terapkan Pasal Pembunuhan
Lukman Hakim, pengacara keluarga korban pembacokan jukir RSUD Ketapang (Foto: Mat Jusi/Ketik)

KETIK, SAMPANG – Keluarga almarhum Nuh Halim, korban pembacokan hingga tewas di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk menerapkan pasal pembunuhan terhadap Farel Ardiyansyah, terdakwa pelaku pembacokan.

Desakan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban, Lukman Hakim. Hal ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya. 

“Semua fakta telah terungkap, dan ini seharusnya sudah cukup bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menerapkan pasal 338 KUHP sebagai landasan tuntutan dengan maksimal,” kata Lukman Hakim, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menurutnya, pengakuan terdakwa dalam sidang bahwa ia membawa serta menyiapkan senjata tajam jenis clurit sebelum bertemu korban sudah menunjukkan adanya indikasi perencanaan. 

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

"Apalagi korban datang dengan tangan kosong. Bahkan, ketika korban mencoba melarikan diri, terdakwa tetap mengejar dan membacok ke titik vital. Itu bukti nyata adanya unsur kesengajaan," ujarnya dengan tegas.

Kasus pembacokan yang mengecewakan Nur Halim ini telah memasuki babak pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dalam sidang tersebut, Farel Ardiyansyah secara terbuka mengakui telah menyiapkan senjata sebelum bertemu korban.

“Memang saya bawa senjata itu sebelum bertemu dengan korban,” kata terdakwa Farel Ardiyansyah di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar pengakuan itu, keluarga korban mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk menuntut penuntutan dengan hukuman maksimal. 

Baca Juga:
Kejati Jatim Ambil Alih Tuntutan Kakek Masir, Anggota DPR Nasim Khan: Hukum Masih Berkeadilan

“Kami ingin keadilan bagi saudara kami Nur Halim, karena jelas tragedi ini telah menghilangkan nyawa,” ucap Martubat, saudara korban.

Ia juga berharap Majelis Hakim PN Sampang dapat menjatuhkan putusan sesuai fakta persidangan. 

“Faktanya saudara saya memang sengaja dibacok di titik vital, dan pelaku pun sudah mengakuinya,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Eddie Soedrajat, menyatakan telah mencermati seluruh fakta yang terungkap. Ia memastikan, tuntutan akan disesuaikan dengan pembuktian di penutupan.

“Intinya kami telah memahami fakta konferensi, pasti kami sesuaikan tuntutan dengan apa yang telah dibuktikan,” tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Obi Barat Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Menyatu dengan Gaung Persatuan di Seluruh Negeri

Baca Selanjutnya

Kodim Abdya dan Bulog Salurkan 14 Ton Beras Murah Lewat Pasar Pangan Terpadu

Tags:

JPU Desak JPU Terapkan Pasal 338 KUHP PH Korban Pembacokan Jukir RSUD Ketapang

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

12 April 2026 23:06

Keterbatasan Biaya Tak Surutkan Semangat Belajar Kakak Beradik Yatim Piatu di Sampang

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

12 April 2026 22:47

Kolaborasi dengan Ketik.com, Bank Sampang Tanggung Biaya Makan Santri Yatim Piatu

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

11 April 2026 23:30

Buku Di Balik Layar Demokrasi Karya Miftahur Rozaq Resmi Diluncurkan, Tamsul: Bukti Kader PMII Produktif di Dunia Literasi

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

11 April 2026 12:09

Kisah Haru Abd Qodir, Santri Yatim Piatu di Sampang yang Gigih Belajar di Tengah Keterbatasan Biaya

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

10 April 2026 19:45

Kades Banjar Talela Sampang Mantu, Persiapan Hampir Rampung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar