Kasus Pemalsuan Surat Mantan Suami, FM Valentina Dituntut 2 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

14 Nov 2023 12:44

Thumbnail Kasus Pemalsuan Surat Mantan Suami, FM Valentina Dituntut 2 Tahun Penjara
Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi menunjukkan tuntutan JPU, Selasa (14/11/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – FM Valentina (63), terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (13/11/2023). Perempuan yang berprofesi sebagai pengacara ini didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam tuntutannya, JPU Su'udi menilai Valentina telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk menarik rekening milik mantan suaminya. Akibatnya, sang mantan suami, almarhum Hardi Soetanto mengalami kerugian senilai Rp514.611.000,-. 

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya, Hardi. 

"27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup," kata Jaksa Penuntut Umum, Su'udi. 

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan. 

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi. 

Sidang terhadap terdakwa Valentina akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. "Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan," ujar kuasa hukum korban mendiang dr Hardi Soesanto, Lardi.

Keluarga korban mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang, yakni tuntutan 2 tahun penjara. Menurutnya, selama 12 tahun ini, pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. "Mudah-mudahan Majelis Hakim bisa memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum," ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Lardi berharap majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. "Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa," ucapnya.

Baca Juga:
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 M

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. "Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan," bebernya. 

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi.

Sementara itu, anak Valentina, Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. "Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial," terang Lardi. (*)

Baca Sebelumnya

Anies, Prabowo dan Ganjar 'Saling Banting' di Arena Gelut Pathol Pantai Kelapa Tuban

Baca Selanjutnya

Gerindra Targetkan 25 Kursi DPRD Jatim, Agar Dapat Usung Kadernya di Pilkada 2024

Tags:

Pemalsuan surat FM Valentina Pengadilan Hakim JPU

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H