Kasus Pasar Cinde Palembang, PH Raimar Banding Lawan Vonis Hakim yang Abaikan Fakta Persidangan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

16 Mar 2026 23:25

Thumbnail Kasus Pasar Cinde Palembang, PH Raimar Banding Lawan Vonis Hakim yang Abaikan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Raimar Yosnadi menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim dan resmi mengajukan banding atas vonis 5 tahun 4 bulan dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde, Senin 16 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Penasihat Hukum Raimar Yosnadi, Kemas Jauhari SH MH dan tim menyatakan resmi mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun 4 bulan penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Senin 16 Maret 2026.

Menurut Kemas Jauhari, pihaknya tidak sependapat dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya terkait fakta-fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh.

“Kami dari tim penasihat hukum menyatakan banding. Ada sejumlah pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Kemas Jauhari dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, salah satu hal mendasar yang dipersoalkan adalah posisi Raimar Yosnadi dalam struktur perusahaan. Menurutnya, Raimar bukanlah Direktur PT Magna Beatum, melainkan hanya menjabat sebagai Manager Cabang atau pimpinan cabang.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab secara hukum adalah Direktur. Sedangkan Raimar hanya menjalankan tugas sebagai manager cabang,” jelasnya.

Selain itu, Raimar juga disebut hanya menjalankan perintah dari pimpinan perusahaan. Hal ini, kata dia, telah dibuktikan di persidangan melalui adanya surat kuasa dari Direktur PT Magna Beatum, almarhum Ir. Atar Tarigan.

“Kami sudah membuktikan di persidangan bahwa Raimar hanya penerima kuasa dari direktur untuk menjalankan tugas operasional,” tegasnya.

Tim penasihat hukum juga menyoroti analisa yuridis dalam dakwaan jaksa yang dinilai justru merujuk pada terdakwa lain, yakni Harnojoyo, bukan kepada Raimar Yosnadi.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Kami melihat dalam analisa unsur ‘setiap orang’, yang diuraikan justru mengarah kepada Harnojoyo. Secara formal yuridis, seharusnya tuntutan terhadap Raimar dapat ditolak,” kata Kemas.

Lebih lanjut, pihaknya juga menilai terdapat kejanggalan dalam tuntutan jaksa antara Raimar Yosnadi dan Harnojoyo. Keduanya sama-sama didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun tuntutan yang diajukan berbeda jauh.

“Raimar dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Harnojoyo hanya 3 tahun 6 bulan. Padahal Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman minimal 4 tahun. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang didalilkan. Menurutnya, dana yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan dana milik investor, yakni PT Magna Beatum, bukan berasal dari APBD maupun APBN.

Selain itu, aset tanah dan bangunan Pasar Cinde juga disebut masih tetap dimiliki oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Lahan dan bangunan tetap milik pemerintah. Tidak pernah berpindah tangan,” katanya.

Terkait status cagar budaya Pasar Cinde, Kemas menilai kondisi bangunan yang memiliki ciri khas tonggak pilar motif payung bersegi delapan masih tetap berdiri dan terjaga hingga saat ini.

Ia bahkan menyayangkan majelis hakim tidak melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pasar Cinde meskipun telah diusulkan oleh pihak penasihat hukum dalam persidangan.

“Padahal kami sudah mengusulkan agar majelis hakim melihat langsung kondisi di lokasi demi menemukan kebenaran materiil. Faktanya, pasar tersebut sampai sekarang masih beroperasi,” ungkapnya.

Di sisi lain, proses lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde juga dinilai telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan dimenangkan secara sah oleh PT Magna Beatum.

“Jika memang ada persoalan dalam proses lelang, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, misalnya melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bukan melalui pidana,” tambahnya.

Menurut Kemas, sebelum penetapan pemenang lelang, proses tersebut juga telah melalui berbagai tahapan verifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel.

“Artinya, prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Ini yang juga menjadi catatan kami dalam memori banding nanti,” tandasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Hangatnya Bukber di Lapas Malang, WBP Lepas Rindu Santap Masakan Rumah

Baca Selanjutnya

Pemudik Bisa Istirahat dan Konseling Keluarga, BKKBN Jabar Buka Posko Bangga Kencana 24 Jam

Tags:

#korupsi Pasar cinde Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Advokat

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar