KETIK, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, tidak hanya mengguncang dunia politik daerah.
Kasus ini juga kembali menyeret nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke dalam perkara tersebut setelah KPK mengungkap adanya dugaan aliran suap kepada oknum auditor untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan keuangan.
Advokat senior Palembang yang dikenal sering menangani perkara tindak pidana korupsi, Arief Budiman mengungkap fakta yang jarang dibahas secara komprehensif.
Menurutnya, kasus Muara Enim bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang perkara korupsi yang pernah melibatkan oknum auditor negara.
Baca Juga:
Kesepakatan Tercapai, Lapak Pasar 7 Ulu Palembang Ditata Ulang Tanpa Menggusur Pedagang“Kasus Muara Enim ini seharusnya menjadi alarm serius. Berdasarkan data yang kami himpun, setidaknya terdapat belasan kasus besar dalam beberapa tahun terakhir yang menyeret auditor maupun pejabat BPK karena dugaan suap dan pengondisian hasil audit,” kata Arief kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 11 Juni 2026.
Arief menyebut sedikitnya 12 perkara menonjol yang pernah menempatkan auditor BPK sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum.
Beberapa di antaranya adalah OTT terhadap Penjabat Bupati Sorong tahun 2023, kasus yang berkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, OTT di Kemendes PDTT tahun 2017, hingga perkara yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin pada 2022.
Nama Muara Enim sendiri pernah muncul dalam kasus serupa melalui perkara suap proyek Dinas PUPR yang menjerat mantan Bupati Ahmad Yani pada 2019.
Baca Juga:
Polda Sumsel Hancurkan 20.088 Botol Miras Ilegal Hasil Penggerebekan BesarSelain itu, terdapat pula kasus terkait audit laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, proyek SPAM Kementerian PUPR, PT Jasa Marga, dugaan suap dalam pemilihan pimpinan BPK, hingga sejumlah perkara pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di berbagai daerah.
“Polanya hampir sama, yakni adanya kepentingan untuk menghilangkan, memperkecil, atau mengaburkan temuan tertentu dalam audit. Karena itu, kasus Muara Enim harus dilihat sebagai bagian dari persoalan integritas sistemik yang perlu dibenahi,” ujarnya.
Menariknya, Arief menilai perkara yang kini ditangani KPK itu akan menjadi salah satu ujian penerapan KUHP Baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Menurut dia, dalam konstruksi hukum terbaru, pihak-pihak yang bersama-sama merancang dan menjalankan skema korupsi tidak lagi hanya dilihat sebagai pelaku yang berdiri sendiri, tetapi dapat diproses menggunakan konsep perbuatan melakukan bersama-sama (medepleger) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf b KUHP Baru.
“Jika sebelumnya penyidik dan jaksa lebih banyak menggunakan konsep penyertaan dalam Pasal 55 KUHP lama, kini KUHP Baru memberikan landasan yang lebih jelas untuk menjerat seluruh pihak yang berperan aktif dalam sebuah kesepakatan jahat,” terang Arief.
Ia menjelaskan, pembuktian dalam perkara seperti ini biasanya tidak hanya bertumpu pada transaksi uang, tetapi juga rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya kesepahaman tersembunyi atau tacit agreement antara pemberi dan penerima suap.
“Perubahan hasil audit, hilangnya temuan tertentu, aliran dana, hingga komunikasi antar pihak bisa menjadi petunjuk adanya niat jahat yang direncanakan bersama,” katanya.
Bagi Arief, kasus yang mencuat dari Muara Enim harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Ketika auditor yang seharusnya menjadi benteng pengawasan justru diduga berkompromi dengan pihak yang diperiksa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan itu sendiri,” tegasnya.
Ia berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu membongkar seluruh rantai peristiwa jika memang terdapat pihak lain yang turut terlibat.
“Deretan kasus yang pernah terjadi harus menjadi peringatan keras. Integritas auditor adalah fondasi pengawasan keuangan negara. Jika fondasi itu retak, maka upaya pemberantasan korupsi akan selalu menghadapi hambatan dari dalam,” pungkasnya.(*)