Kasus Korupsi Modal BUMD Bangkalan Masuk Fase Persidangan, Jaksa Siapkan Agenda Eksepsi Pekan Depan

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

6 Feb 2026 17:52

Thumbnail Kasus Korupsi Modal BUMD Bangkalan Masuk Fase Persidangan, Jaksa Siapkan Agenda Eksepsi Pekan Depan
Muhammad Fakhry Kasi Pidsus Kejaksan Negeri Bangkalan (Foto: Isamail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Perkara dugaan korupsi bantuan modal fiktif yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Bangkalan bersama PT Tonduk Majeng Madura, kini memasuki tahap baru dalam proses hukum. 

Setelah melalui rangkaian penyidikan cukup panjang, kasus tersebut resmi bergulir ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang perdana berlangsung pada Rabu kemaren dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry, saat ditemui pada Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Fakhry, proses persidangan masih berada pada tahap awal. Ia menyebut agenda berikutnya akan difokuskan pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana yang cukup berat.

Jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 604 dengan subsider Pasal 605, dengan rentang hukuman mulai dari minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Seiring dimulainya persidangan, perhatian publik kembali mengarah pada sosok berinisial IF yang sebelumnya disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam pusaran perkara tersebut. Nama IF sempat mencuat dalam isu terkait dugaan penerbitan SP3 hingga kabar praktik penitipan uang.

Menanggapi hal itu, pihak kejaksaan memastikan bahwa IF telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, detail materi pemeriksaan belum dapat disampaikan secara terbuka.

Baca Juga:
Kecelakaan Dump Truk dan Sepeda Listrik di Sampang, Satu Anak Luka-Luka

Klarifikasi tersebut disebut berkaitan dengan dugaan transaksi penjualan aset yang melibatkan tiga pengurus PT Tonduk Majeng Madura yang kini telah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, aparat penegak hukum telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

Abdul Kadir, Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura. Uhtori Direktur PT Tonduk Majeng Madura dan Syafiullah Syarif Komisaris PT Tonduk Majeng Madura.

Joko Supriyono Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya, Djunaidi Direktur UD Mabruq serta Moh. Kamil Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka. Perusahaan PT Tonduk Majeng Madura diketahui menjadi salah satu penerima dana penyertaan modal dari BUMD, yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Pada tahap sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur perusahaan penerima modal serta pejabat BUMD, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal daerah.

Masuknya perkara ke tahap persidangan menandai babak penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah.

Publik kini menantikan jalannya persidangan serta potensi pengembangan perkara, termasuk kemungkinan munculnya fakta baru selama proses pembuktian di pengadilan. (*)

Baca Sebelumnya

Dukung Gerakan Indonesia Asri, Polres Bondowoso Gelar Kerja Bakti Lingkungan

Baca Selanjutnya

Unair Perkenalkan Prodi Antropologi FISIP, Ajak Mahasiswa Pahami Manusia dari Dalam Budaya

Tags:

Korupsi tersangka BUMD Bangkalan peesidangan

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar