Kasus Korupsi Kredit di BNI, Kejati Jatim Tetapkan Manager KSP MUMS Sebagai Tersangka

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

18 Okt 2024 19:46

Thumbnail Kasus Korupsi Kredit di BNI, Kejati Jatim Tetapkan Manager KSP MUMS Sebagai Tersangka
Tertunduk lesu, manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA saat digelandang ke ruang tahanan kejati jatim, Jumat, 18 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Penyidik tindak pudana khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengembangkan kasus tidak pidana korupai kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember dengan total kerugian mencapai Rp125.980.889.350 yang menggunakan modus memberikan pinjaman kepada petani tebu.

Kali ini Kejaksaan menahan manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA.

"Kami menetapkan tersangkan DJA usai adanya alat bukti yang memadai untuk penetapan tersangka dan kami lakukan penahanan," ucap Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam siaran persnya, Jumat, 18 Oktober 2024.

 

Foto manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA saat mengenakan rompi tahanan korupsi Kejati Jatim, Jumat, 18 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) berinisial DJA saat mengenakan rompi tahanan korupsi Kejati Jatim, Jumat, 18 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial



Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 78 orang saksi serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti elektronik lainnya. "Hasil ini membuat kami menetapkan DJA sebagai tersangka," ucap Mia.

Modus yang dilakukan pelaku dimulaj pada tahun 2021 sampai 2023, pelaku yang merupakan manager KSP MUMS mengajukan kredit topengan dan kredit tempilan atas nama petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Namun dalam penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula dan sebagian dana kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Mia. (*)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah
Baca Sebelumnya

Indisipliner, Tiga Anggota Polres Pacitan Dicopot dengan Tidak Hormat

Baca Selanjutnya

Dorong Ketahanan Energi Nasional, FSPPB dan Ikatan Alumni Lemhanas Desak Pemerintah Revisi UU Migas No. 22/2001

Tags:

Korupsi korupsi KSP MUMS Petani Tebu Jember dan Bondowoso Jember Bondowoao Kejati Jatim Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar