Kasus Korupsi Dana Fakir Miskin Situbondo Disidangkan, JPU Ungkap Modus 2 Terdakwa

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Gumilang

2 Des 2025 21:43

Thumbnail Kasus Korupsi Dana Fakir Miskin Situbondo Disidangkan, JPU Ungkap Modus 2 Terdakwa
Terdakwa ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa 2 Desember 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pangan untuk fakir miskin di Situbondo mulai disidangkan, Selasa, 2 Desember 2025. Sidang terbuka untuk umum ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kelas 1B Situbondo ini dengan agenda pembacaan dakwaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah embacakan surat dakwaan yang disusun berdasarkan fakta-fakta penyidikan dalam berkas perkara dua terdakwa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan dan atau Penggelapan Dana Penanganan Fakir Miskin. 

Kasus dugaan penyalahgunaan dan atau penggelapan dana penanganan Fakir Miskin berupa bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) terjadi di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo Nurvita Kusumawardani SH, melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal SH, MH mengatakan, perkara dan dakwaan ini melibatkan dua terdakwa, yaitu Sdr. RDT Bin SNW (Perangkat Desa) dan Sdr. MA Bin TLK (Pendamping PKH).

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

“Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan dan atau Penggelapan Dana Penanganan Fakir Miskin berupa bantuan pangan beras Cadangan Pangan Pemerintah di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, selama periode Februari hingga Maret 2024,” jelas Huda Hazamal.

Total kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan dan atau penggelapan ini, sambung Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Situbondo, sebanyak 49 sak karung beras (490 Kg) dengan total nilai kerugian mencapai Rp 5.634.020.

“Modus operandi utama yang didakwakan meliputi, mengalihkan bantuan beras dari penerima yang sudah meninggal dunia kepada pihak yang tidak berhak. Mengambil sebagian bantuan beras untuk diserahkan sebagai upah atau jasa kepada tenaga penyalur,” tutur Huda Hazamal.

Selanjutnya, kata Huda Hazamal, terduga tidak menyerahkan bantuan kepada sejumlah penerima yang namanya terdaftar dan menjual sebagian bantuan beras kepada pihak lain.

Baca Juga:
Kasi Pidum Kejari Situbondo: Perkara Ribuan Liter BBM Ilegal Siap Disidangkan

“Terdakwa diduga bersama-sama membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang isinya tidak sesuai fakta,” terang Kasi Intel Kejari Situbondo.

Pasal yang didakwakan, sambung Huda Hazamal, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama Pasal 43 Ayat (1) Jo Pasal 38 Jo Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan atau dakwaan kedua Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Dalannya persidangan perdana tersebut, setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan secara rinci oleh JPU, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap isi dakwaan itu. Majelis Hakim yang diketuai oleh Haries Suharman Lubis, S.H., M.H., kemudian memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda berikutnya,” kata Huda Hazamal.

Untuk agenda sidang selanjutnya, imbuh Huda, yakni Pemeriksaan Saksi yang dijadwalkan pada hari Selasa, 09 Desember 2025 mendatang.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo siap untuk mengawal proses persidangan ini secara profesional dan transparan serta memastikan proses persidangan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Huda, namun dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana yang merugikan masyarakat miskin.

“Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat salah satu kunci keberhasilan Kejari Situbondo dalam membongkar tindak pidana yang merugikan masyarakat miskin,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

DKPP Pacitan: Kakao Grade A dari Desa Gawang Dipuji CIRAD-France, Siap Go Global

Baca Selanjutnya

Gubernur Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemkab Asahan Perkuat Kesiapsiagaan

Tags:

Sidang perdana Kejari Situbondo Bacakan dakwaan Perkara Pengelapan dana penanganan fakir miskin

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar