Kasus ‘Jambret Janti’ Diselesaikan lewat Restorative Justice di Kejari Sleman

Jurnalis: Muhammad Fauzan
Editor: Rahmat Rifadin

27 Jan 2026 00:15

Thumbnail Kasus ‘Jambret Janti’ Diselesaikan lewat Restorative Justice di Kejari Sleman
Arista dan Hogi yang foto bersama selfie (Foto: Instagram aristaminaya).

KETIK, SLEMAN – Kasus kecelakaan lalu lintas yang viral dengan sebutan “Jambret Janti” resmi ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 26 Januari 2026.

Dalam proses tersebut, Kejari Sleman mempertemukan tersangka Hogi Minaya beserta istrinya, Arsita Minaya, secara daring dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di wilayah Sumatera. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara di luar persidangan.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalan damai dan saling memaafkan.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice. Sudah ada kesepahaman dan saling memaafkan,” ujar Bambang kepada awak media.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Meski demikian, Bambang menjelaskan bahwa proses perdamaian masih memerlukan pertemuan lanjutan guna merumuskan bentuk kesepakatan final yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak. Kejari Sleman akan tetap bertindak sebagai fasilitator.

“Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Hari ini fokusnya adalah penyelesaian melalui restorative justice,” jelasnya.

Bambang menegaskan, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain ancaman pidana maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa terjadi murni karena kelalaian.

“Ini merupakan perbuatan pertama dan bentuknya adalah kelalaian, yang termasuk pengecualian dalam penerapan restorative justice,” tegasnya.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Meski telah tercapai kesepakatan damai, Bambang menekankan bahwa proses hukum belum sepenuhnya dihentikan. Surat penghentian perkara dan penetapan status tersangka masih menunggu keputusan resmi. Namun, sebagai hasil awal dari kesepakatan tersebut, gelang GPS yang sebelumnya terpasang di kaki Hogi Minaya selama sepekan terakhir telah dilepas.

Terkait rencana pemanggilan Kejari Sleman oleh Komisi III DPR RI pada Rabu 28 Januari 2026 di Polresta Sleman, Bambang menyatakan siap hadir apabila diundang dan memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dipaparkan secara terbuka. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Hamid Kunci Satu Nama Calon Kepala OPD, Pelantikan Tinggal Tunggu Waktu

Baca Selanjutnya

Wujud Toleransi di Kota Malang, Sejumlah Gereja Siap Jadi Tempat Transit Jamaah Mujahadah Kubro 1 Abad NU

Tags:

Jambret kecelakaan meninggal Yogyakarta surabaya

Berita lainnya oleh Muhammad Fauzan

Dua Rumah di Sidoyoso Dilahap Si Jago Merah, Petugas Imbau Warga Surabaya Waspada Kebakaran

16 Maret 2026 11:19

Dua Rumah di Sidoyoso Dilahap Si Jago Merah, Petugas Imbau Warga Surabaya Waspada Kebakaran

Pengendara Motor Meninggal Usai Ditabrak Mobil Box di Manukan Wetan Surabaya

12 Maret 2026 17:05

Pengendara Motor Meninggal Usai Ditabrak Mobil Box di Manukan Wetan Surabaya

Warga Dikagetkan Musang Masuk Rumah di Jalan Mawar Surabaya

11 Maret 2026 14:17

Warga Dikagetkan Musang Masuk Rumah di Jalan Mawar Surabaya

Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

10 Maret 2026 16:26

Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Waduk Sambikerep Surabaya, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

99 GenZI Siap Sambut Jamaah Qiyamullail di Masjid Al-Akbar Surabaya

10 Maret 2026 11:45

99 GenZI Siap Sambut Jamaah Qiyamullail di Masjid Al-Akbar Surabaya

Perumda Air Minum Surya Sembada Siagakan Layanan 24 Jam Selama Libur Lebaran

9 Maret 2026 23:45

Perumda Air Minum Surya Sembada Siagakan Layanan 24 Jam Selama Libur Lebaran

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar