Kasus Dugaan Penyimpangan DD di Sumberanyar Situbondo Masuk Tahap Penyelidikan

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Al Ahmadi

13 Jan 2026 22:13

Thumbnail Kasus Dugaan Penyimpangan DD di Sumberanyar Situbondo Masuk Tahap Penyelidikan
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh Wicaksono saat diwawancarai, Selasa 13 Januari 2026. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru, Selasa, 13 Januari 2026.

HF Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, kini dilaporkan tengah dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Situbondo.

Langkah hukum ini diambil, setelah HF oknum Plt kades setempat dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan temuan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah, meskipun batas waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah telah habis.

Keterangan yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat dan Kecamatan terkait mandeknya pengembalian dana desa tersebut.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

Menurut Teguh, seluruh tahapan administratif mulai dari pembinaan di tingkat kecamatan hingga pemeriksaan oleh Inspektorat telah dilakukan.

Namun, hingga melewati tenggang waktu 60 hari yang ditetapkan, uang negara tersebut tak kunjung dikembalikan ke kas desa.

"Kami sudah kroscek ke Inspektorat. Pihak pemerintah daerah, baik dari Kecamatan, Inspektorat, maupun DPMD, sudah memberikan batas waktu selama 60 hari.

Namun sampai hari ini belum ada pengembalian, sehingga berkas temuan ini sudah ditangani oleh Tipikor Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti," ujar Teguh.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan pihak Kecamatan Mlandingan sebenarnya telah menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat teguran pertama dan kedua.

Namun tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.

"Karena tidak ada respon positif dari yang bersangkutan, maka berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kini sudah ditangani pihak kepolisian. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Tipikor Polres Situbondo," kata Teguh.

Pemerintah Kabupaten Situbondo, sambung Teguh, memastikan tidak akan tinggal diam jika nantinya status hukum oknum tersebut meningkat.

Teguh menegaskan akan mengambil langkah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku tentu menunggu usulan dari Kecamatan.

"Jika nantinya proses di Tipikor naik statusnya, kami tetap menunggu usulan dari Kecamatan untuk mengambil langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat segera memprosesnya sesuai regulasi yang berlaku," pungkas Teguh. (*)

Baca Sebelumnya

Bassam: Infrastruktur Halsel 2026 Fokus Makayoa, Zona Lain Tetap Diintervensi

Baca Selanjutnya

Polantas Menyapa Jadi Terobosan, Layanan Samsat Bondowoso Makin Cepat dan Ramah

Tags:

berkas Mantan PLT Kades Di Situbondo masuk ke Meja Tipikor Polres Situbondo

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

18 April 2026 23:20

Cegah Banjir di Situbondo, Camat Asembagus dan Warga Kompak Bebersih Selokan

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

18 April 2026 15:27

Cegah Penyelundupan BBM hingga Narkoba, Satpolairud Polres Situbondo Gencar Lakukan Patroli di Pelabuhan Tradisional

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

17 April 2026 13:13

Gerakan Indonesia Asri, Pemerintah Kecamatan Asembagus Bersihkan Sampah di Aliran Sungai

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend