KETIK, BATU – Kuasa hukum tiga terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kota Batu berinisial RC angkat bicara terkait pemberitaan yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.

Mereka menilai informasi yang beredar telah membentuk persepsi seolah-olah kliennya terbukti melakukan tindak penganiayaan, padahal proses hukum masih berlangsung di kepolisian.

Penasihat hukum ketiga terlapor, Bagas Dwi Wicaksono, menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan yang menurutnya menggiring opini publik terhadap kliennya, yakni Sinal Abidin, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso.

Bagas menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang saat ini ditangani Polres Batu. Namun, ia berharap publik menunggu hasil penyelidikan secara utuh sebelum menarik kesimpulan.

“Kami sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan yang seolah-olah klien kami telah melakukan penganiayaan. Padahal, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berjalan dan seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.

Baca Juga:
Imbas Dolar AS Meroket, Lebih dari 40 Persen Produk Oleh-Oleh Kota Batu Naik Harga

Menurut Bagas, peristiwa yang terjadi seusai pertandingan bulu tangkis tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja.

Ia menyebut situasi saat itu dipengaruhi suasana pertandingan yang berlangsung emosional karena masing-masing kelompok suporter memberikan dukungan kepada tim yang bertanding.

“Dalam pertandingan olahraga, terutama ketika suporter memberikan dukungan kepada tim masing-masing, dinamika di lapangan sering kali berlangsung cukup emosional. Dorong-mendorong antarsuporter dalam situasi tertentu bisa terjadi secara spontan. Namun, kami menegaskan tidak ada tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada klien kami,” jelas Ketua Bidang Olahraga Peradi Malang Raya itu.

Ia menjelaskan bahwa korban maupun pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Seluruh informasi yang disampaikan, kata dia, diberikan secara terbuka sesuai dengan fakta yang diketahui masing-masing pihak.

Baca Juga:
Persikoba Kota Batu Waspadai Agresivitas Persepam Pamekasan di Babak 32 Besar Liga 4

“Korban sudah diperiksa, begitu pula pihak yang dilaporkan. Mereka telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik tanpa ada yang ditambah maupun dikurangi,” ucapnya.

Bagas juga mengingatkan seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan keterangan secara objektif dan sesuai fakta.

Menurutnya, kejujuran dalam proses hukum sangat penting karena menyangkut nasib dan hak setiap orang yang terlibat dalam perkara.

“Kami berharap seluruh saksi memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami. Jangan sampai ada informasi yang tidak sesuai fakta karena proses hukum harus berjalan berdasarkan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga orang tersebut dilaporkan terkait dugaan pengeroyokan terhadap RC, warga Kota Batu.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026, di salah satu gedung serbaguna di Kota Batu seusai korban menyaksikan pertandingan bulu tangkis. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan Polres Batu.